Pelarian Aliang Akhirnya Terhenti, Diciduk Tim Tabur
ADHYAKSAdigital.com –Pelarian Sugianto, Alias Aliang (35), warga Brigjend Hamid, Titi Kuning , Medan berakhir sudah.
Apa pasal? Aliang tak berkutik ketika diamankan Tim Tangkap Buron Intelijen Kejaksaan Agung, di Jakarta, Senin 18Juli 2022.
Kini Aliang harus menjalani hukuman pidana selama 4 (empat) tahun kurungan penjara atas tindak pidana narkotika yang dilakukannya di Medan, Sumatera Utara.
“Bertempat di Seasons City, Jakarta Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Aliang, Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Medan,” ucap Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Selasa 19Juli 2022.
Dijelaskan, Terpidana Sugianto, alias Aliang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 894/Pid.Sus/2020/Pt.Mdn tanggal 25 Agustus 2020, Terpidana SUGIANTO ALIAS ALIANG dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Terpidana Aliang diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Aliang, dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Medan untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan” tegas Ketut.( Felix Sidabutar)