Nasional

Kejari Prabumulih Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Baju Olahraga Lansia

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menahan BK dan DMS, dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian olahraga pelayanan kesehatan lanjut usia pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih APBD 2021, Selasa 19 Juli 2022.

Penetapan tersangka dan penahan kedua orang tersangka itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH.MH didamping Kepala Seksi Intelijen Anjasra Karsa SH.NH dan Kasi Pidana Khusus Muhammad Arsyad SH. MH kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Prabumulih, Selasa (19/7).

“Hari ini tanggal 19 Juli 2022 kita menerbitkan surat penetapan tersangka dan penahan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih yang bersumber dari APBD 2021,” terang Kajari Prabumulih Roy Riady.

Diterangkan, proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Nomor : PRINT-03/L.6.17/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022 telah
mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Pengadaan Barang Belanja Pakaian Olahraga Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih TA 2021.

Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik, telah memperoleh alat bukti dan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut yang diyakini adalah orang yang paling bertanggungjawab terhadap penyimpangan yang terjadi yaitu :1. Sdr. BK (selaku PPK). Berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Nomor : B-1155/L.6.17/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.
2. Sdr. Dms (selaku Pihak Swasta). Berdasarkan Surat Penetepan Tersangka Nomor : B-1154/L.6.17/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.

Bahwa Pasal sangkaan yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,akibat perbuatan para tersangka tersebut terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.016.000.000 (satu milyar enam belas juta rupiah).

“Bahwa terhadap para tersangka sejak hari ini tanggal 19 Juli 2022 dilakukan Penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang Penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (rutan) Kelas IIB Kota Prabumulih,” jelas Roy Riady.

Penetapan penahanan An. Sdr. BK. berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.6.17/Fd.1/PBM/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Sedangkan An. Sdr. Dms. (selaku Pihak Swasta) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor : PRINT-06/L.6.17/Fd.1/PBM/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button