Nasional

David Kasidi, Mantan Ketua KNPI Bukittinggi Akhirnya Diamankan

ADHYAKSAdigital.com –Pelarian David Kasidi (DK), oknum mantan Ketua KNPI Bukit Tinggi, Sumatera Barat ini berakhir sudah. Apa pasal? Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bukittinggiini tak berkutik kala diamankan dari tempat persembunyiannya di Jakarta, Jumat 15 Juli 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/7) menerangkan DK diamankan Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejagung bersama Kejari Bukittinggi di daerah Gambir, Jakarta pada pukul 12.10 Wib. Pengamanan terhadap DK dilakukan sehubungan perburuan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bukittinggi tanggal 14 Mei 2019 dan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 9 November 2020, DK, S.Ag ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2012 kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) Kepemudaan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bukittinggi sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Tersangka DK, S.Ag diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Setelah dipastikan keberadaan Tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan. Saat berhasil diamankan, Tersangka akan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Bukittinggi guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkaranya.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutup Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button