Nasional

Rakyat Prabumulih Diajak Sadar Hukum Dan Jauhi Hukuman

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan merangkul seluruh elemen masyarakat, khususnya dalam penyuluhan hukum patut diapresiasi. Kejari Prabumulih menyatakan komitmen dan tanggung jawabnya membantu Pemerintah Kota Prabumulih agar seluruh rakyat Prabumulih sadar hukum dan menjauhi hukuman.

Bertempat di Kantor Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Rabu 13 Juli 2022, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady SH.MH menegaskan komitmen Kejaksaan melakukan kampanye sadar hukum bagi masyarakat luas, khususnya di Kota Prabumulih.

Roy Riadi juga menyatakan Kejaksaan Negeri Prabumulih diberi beban tanggung jawab untuk menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mengantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Pemerintah Kota Prabumulih.

“Pada kesempatan ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat agar memahami secara baik dan benar tentang peraturan, ketentuan perundang-undangan dan norma hukum lainnya. Sehingga dengan demikian, masyarakat dapat mempertangung jawabkan setiap perilaku kesehariannya bila bersentuhan dengan tindak pidana,” tegas Kajari Prabumulih Roy Riady.

Ditambahkanya, bahwa ada konsekwensi hukum bila masyarakat melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, peran Kejaksaan dalam penyuluhan hukum tiada henti terus dilakukan agar masyarakat dan pemerintah terus bersinergi, sehingga pembangunan diseluruh sektor dapat terwujud, masyarakat dan pemerintah bekerjasama mewujudkan kesejateraan, persatuan dan kesatuan.

Kepala Desa Tanjung Menang, Prabumulih Selatan, Asmedi SH mengapresiasi penyuluhan hukum yang diberikan Kajari Prabumulih Roy Riady kepada warga desanya. Asmedi pun mengajak warga yang hadir saat itu untuk melakukan tanya jawab terkait peraturan maupun ketentuan perundang-undangan, sehingga warganya benar-benar mendapatkan informasi dan wawasan tentang hukum.

“Di forum ini Saya ajak semua elemen masyarakat agar sadar hukum dan jauhilah hukuman,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady dihadapan warga dan seluruh perangkat Desa Tanjung Menang, Prabumulih Selatan saat itu, sehubungan diskusi tanya jawab dalam pertemuan saat itu

Dijelaskan, sosialisasi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi salah satunya mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.

Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa. “JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Roy Riady.

Jaksa senior mantan penyidik KPK ini menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button