Politik

Komisi III DPR-RI Usul Jokowi Segera Tunjuk Plt Lili Pintauli di KPK

ADHYAKSAdigital.com –Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengusulkan Presiden Joko Widodo agar menunjuk pelaksana tugas (plt) Wakil Ketua KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan, sementara Komisi III melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk calon pengganti definitif Lili.

“Sambil menunggu nama pengganti Lili disahkan DPR melalui fit and proper test di Komisi III DPR, Pemerintah dapat menunjuk pelaksana tugas Wakil Ketua KPK,” kata Nasir, Senin (11/7).

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Presiden segera mengajukan nama pengganti Lili ke DPR.

Didik menerangkan ketentuan tersebut telah diatur dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Pasal 33 menyebutkan, Presiden harus menyerahkan nama pengganti pimpinan KPK yang berhenti atau diberhentikan.

“Merujuk Pasal 33 ayat (1) dijelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan calon penggantinya ke DPR,” ujar Didik dalam keterangannya.

Adapun nama calon pengganti Lili diambil dari daftar calon pimpinan KPK 2019-2023 yang sebelumnya gagal. Didik mengatakan Presiden harus memilih satu dari lima nama tersebut sepanjang masih memenuhi syarat.

Diketahui lima nama tersebut yakni, Sigit Danang Joyo, I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Roby Arya, dan Luthfi Jayadi Kurniawan.

Mereka harus memenuhi sejumlah syarat di antaranya yakni masih berusia tak lebih dari 65 tahun dan minimal 50 tahun, memiliki reputasi yang baik, tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, dan memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Diberitakan, Lili Pintauli mundur sebagai Wakil Ketua KPK. Presiden Joko Widodo pun telah meneken surat keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian Lili.

Lili sebelumnya sempat terjerat kasus dugaan pelanggaran etik. Ia menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Namun, sidang etik tidak dilanjutkan oleh Dewan Pengawas KPK karena Lili telah lebih dulu menyatakan mundur dari KPK.

Sementara itu, pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.(MaxTamba/cnnindonesia)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button