Nasional

Humanis, 2 Perkara Pidana Kejati Gorontalo Peroleh Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana Harahap menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas 2 (dua) perkara pidana yang diusulkan Kejari Kota Gorontalo dan Kejari Kabupaten Gorontalo, Selasa 12 Juli 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Muhammad Kasad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/7) menerangkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Haruna SH.MH didampingi Wakajati Sila Pulungan, Aspidum Soehardjono dan para Kasi di Aspidum Kejati memimpin gelar perkara persetujuan penegakan hukum penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kajari Kabupaten Gorontalo.

“Kajati Gorontalo Haruna dalam ekspos secara virtual mengajukan penghentian penuntutan kepada JAM Pidum Fadil Zumhana atas perkara pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 KUHP atas nama tersangka Rahman Ahaya yang diajukan Kejari Kota Gorotalo dan perkara pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 atas nama tersangka Samsurizal yang diajukan Kejari Kabupaten Gorontalo,” urai Kasi Penkum Muhammad Kasad.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.Kemudian,tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Selanjutnta, alasanya adalah ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo dan Kejari Kabupaten Gorontalo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Kajati Gorontalo Haruna menyebutkan penerapan keadilan restoratif yang dicanangkan Kejaksaan RI bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum yang humanis bagi masyarakat.”Restoratiive Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajati Gorontalo Hanura. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button