Rindu Anak Dan Istri di Kampung, Tak Punya Ongkos Mudik
ADHYAKSAdigital.com –Sebagai kepala rumah tangga, sosok bapak bagi anak-anaknya dan suami yang bertanggung jawab harus dilakoni seluruh lelaki yang sudah berkeluarga. Berbagai upaya ditampilkan sebagai lelaki yang tangguh dan pekerja keras agar keluarga yang dibangun menjadi keluarga bahagia dengan terpenuhinya seluruh kebutuhan hidup bagi anak dan istri.
Syafril, warga Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu sosok lelaki tangguh dan pekerja keras itu. Syafril ingin menampilkan diri sebagai sosok suami dan orang tua yang bertanggungjawab. Dengan pekerjaan yang serabutan di kampung halamannya yang penting dapat menghasilkan sejumlah uang. Syafril berusaha memenuhi seluruh kebutuhan hidup dan pendidikan anak-anaknya dan istrinya.
Pekerjaan serabutan dilakoninya bertahun-tahun di kampung halamannya. Namun perubahan kesejaterahaan hidup belum juga berpihak kepada keluarganya. Syafril harus tabah menjalaninya, terkadang harus dengan puasa Senin-Kamis, istilah yang kerap ada di masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Miris dengan keadaan yang dijalani, Syafril berusaha bangkit dan mencari pekerjaan di kampung orang. Dengan angan-angan dapat merubah kehidupannya kelak, Syafril berusaha mencari pekerjaan baru dengan menghubungi sodara maupun rekannya yang ada di rantau orang.
Sinyal adanya pekerjaan baru di kampung orang pun didapatkannya dari temannya yang saat itu berdomisili di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Dengan langkah pasti dengan niat mengadu nasib walaupun saat itu masa Ibadah Puasa menjelang Lebaran, Syafril pamit kepada istri dan anaknya untuk pergi merantau ke negeri orang, yakni ke Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Berbekal informasi dari seorang teman akan mendapatkan pekerjaan baru di Tebo, Syafril penuh harap informasi itu benar adanya.
Setibanya di Kabupaten Tebo, dengan mengenderai sepeda motor milik saudaranya yang ada di Tebo, Selasa 3 Mei 2022, Syafril ingin menemui temannya itu dengan janjian ketemu di Jalan Lintas Tebo – Jambi, tepatnya di depan makam Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Teman yang menjanjikan pekerjaan baru baginya tak kunjung datang sesuai janji mereka. Enggan memberi informasi dan justru mengelak untuk bertemu dengannya. Kecewa dan sedih berkecambuk dalam diri Syafril, apalagi hidup di negeri orang tanpa pekerjaan dan menumpang tinggal sementara waktu di rumah saudaranya di Tebo. Bekal uang dari istri tersayang pun mulai berkurang untuk kebutuhan hidupnya selama mencari pekerjaan di negeri orang. Syafril galau dan sedih meratapi nasibnya. Apes memang hidup Syafril kala itu.
Dalam perenungannya, Syafril ingin kembali pulang ke kampung halamannya menemui anak dan istrinya di Payakumbuh, Sumatera Barat. Apalagi saat itu pada momen menjelang Lebaran Mei Tahun 2022. Syafril rindu anak dan istrinya untuk bisa berkumpul bersama merayakan Hari Raya Lebaran.
Batal bertemu dengan temannya, Syafril pun berbalik pulang ke rumah sodaranya yang ada di Tebo. Ditengah jalan, hujan turun. Syafril lantas mencari tempat berteduh sembari menunggu hujan berhenti di salah satu Toko Buah yang beralamat di Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir KabupatenTebo.
Saat asik berteduh, Syafril mendapati sepeda motor yang dikenderai seorang gadis bernama Yuyun dengan temannya Dita melintas di tengah jalan. Dalam pandangan matanya saat itu, si pengedera sepeda motor meletakkan 1 (satu) unit telepon seluler di dalam dashboard / laci sepeda motornya. Seketika itu niat jahat Syafril muncul hendak mengambil telepon seluler tersebut.
Syafril pun membuntuti sepeda motor yang dikenderai Yuyun. Merasa cukup dekat memepet sepede motor yang dikenderai Yuyun, Syafril dengan singapnya seketika itu mengambil telepon seluler milik Yuyun yang berada di dalam dashboard sepeda motornya. Mengetahui hal tersebut, secara spontan Yuyun menarik krah baju Syafril sehingga sepeda motor yang dikendarai Yuyun dan Safril mengalami oleng dan kemudian mereka terjatuh.
Niat awal mengambil telepon seluler untuk ongkos mudik ke kampung halaman di Payakumbuh merayakan Lebaran bersama anak dan istrinya, Syafril justru hampir diamuk massa atas aksinya yang nekad memepet sepeda motor dan mengambil telepon seluler milik Yuyun.
Syafril pun diamankan pihak berwajib setempat yakni Polsek Tebo Ilir, Tebo, Provinsi Jambi dan Syafril pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam sel penjara Polsek Tebo Ilir atas tindak pidana pencurian 1 (satu) unit telepon seluler milik Yuyun yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP.
Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini tiba pada pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Syafril ke Kejaksaan Negeri Tebo, Provinsi Jambi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tebo Yoyok Adi Syahputra,SH.MH bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari berkas perkara atas nama Syafril ini untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji , SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Dinar Kripsiaji, SH. MH terenyuh mendapati berkas perkara Syafril ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Dinar Kripsiaji berbicara ketika mempelajari perkara lelaki tangguh ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Syafril dengan pemilik telepon seluler Yuyun.
Niatan mulia Kajari Tebo sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Yuyun, pemilik telepon seluler selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Syafril . Yuyun dengan lapang dada dan tulus memaafkan bapak penyayang keluarga ini. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejaksaan Tinggi Jambi untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Tebo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Tebo Dinar Kripsiaji, Senin 11 Juli 2022.
Kejari Tebo akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Syafril. Kajari Tebo ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum.RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat. (Felix Sidabutar)