Nasional

Pemerintah Korsel Apresiasi JAM Pidum

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Negara Korea Selatan melalui Konsulat Jenderalnya di Jakarta memberikan apresiasi atas kinerja terbaik yang diberikan jajaran jaksa Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara Simwon Inc, salah satu perusahaan swasta yang ada Korea Selatan.

Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Harahap SH.MH menerima kunjungan silaturahmi Konsul Jenderal Korea Selatan Mr. Lee In-Gyu, Jakarta, Selasa 12 Juli 2022.

Simwon Inc, perusahaan swasta di Korea Selatan telah menjadi korban tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan Citra Retlani, Yana Hariyana, Niken Tri Suciati dan Sarah Arista.Ke empat orang pelaku kejahatan ini telah diadili dan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya menyebutkan bahwa perusahaan swasta berkedudukan di Korea Selatan, Simwon Inc mengalami kerugian senilai Rp 29 Miliar atas tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan ke empat terpidana dalam perkara tersebut.

JAM-Pidum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pelaksanaan eksekusi penyelamatan terhadap kerugian tersebut, Jaksa dapat melakukan penyitaan sesuai KUHAP dan hasil sitaan disesuaikan dengan mata uang rupiah. Nilai uang yang disita sesuai dengan barang bukti yang ditemukan.

Sementara itu, Konsul Jenderal Korea Selatan menyampaikan terima kasih atas penanganan kasus yang telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan berharap proses pengembalian kerugian yang sudah disepakati dapat berjalan baik. Atas keberhasilan JAM PIDUM telah menyelesaikan perkara tersebut, maka akan diberikan penghargaan simbolis dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2022 di Kejari Jakarta Selatan.

Hadir dalam pertemuan ini, dari pihak Kejaksaan Agung yaitu Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara itu, hadir dari pihak Konsulat Korea Selatan yaitu Asisten Konsuler/Intepreter Ms. Lee Hee Eun dan Asisten Konsuler Dudit.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button