Kejati Jabar Tuntaskan Perkara OTT BPK

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat yang di duga melakukan pemerasan di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu terus bergulir.
“Penanganan perkara dugaan pemerasan atas nama tersangka APS, oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar itu akhirnya rampung dan memasuki tahapan pelimpahan kepada penuntut umum, Selasa 12 Juli 2022,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa 12 Juli 2022.
Diterangkan, Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melimpahkan berkas perkara dan barang bukti kasus dugaan korupsi tersangka APS kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka APS, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jabar, diduga menyalahgunakan kekuasaan saat bertugas memeriksa laporan keuangan Pemkab Bekasi.
Beberapa barang bukti yg diserahkan jaksa penyidik kepada JPU Kejati Jabar, ujar Sutan Harahap, satu tas hitam berisi uang berjumlah Rp351.900.000 dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, tiga unit handphone (HP), dan satu flashdisk berisi video.
“Tersangka APS disangkakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” ujar Sutan Harahap.
Sutan Harahap menuturkan, saat ini tersangka APS ditahan selama 20 (hari di Rutan Kelas I Kebon Waru Kota Bandung. Tim JPU Pidana Khusus Kejati Jabar akan menyusun berkas dakwaan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung guna digelarnya persidangan atas perkara itu.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan dibantu penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 2 (dua) orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat di Bekasi, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat DR Asep Nana Mulyana SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodi Gozali Emil SH.MH dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan operasi tangkap tangan yang dilakukan pihaknya saat itu atas adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang di duga di lakukan 2 (dua)orang oknum pegawai BPK Perwakilan Jabar dalam pemeriksaan laporan keuangan Kabupaten Bekasi Anggaran Tahun 2021.
“Kedua orang itu berinisial AMR dan F. Keduanya kita amankan dari Kantor BKAD Pemerintah Kabupaten Bekasi.Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua orang oknum BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Kab. Bekasi Tahun 2021 pada Dinas Kesehatan Kab. Bekasi,” ungkap Dodi Gozali.
Ditambahkannya, dalam OTT itu, penyidik Kejati Jabar dan Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan sejumlah uang sebanyak Rp350 juta (Tiga Ratus Lima Puluh) yang di duga dari hasil penyalahgunaan wewenang dalam pemeriksaan laporan keuangan yang tengah mereka audit.
Penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan terhadap kamar tempat menginap oknum BPK tersebut selama melakukan audit di Kab. Bekasi. Selama melakukan audit di Kab. Bekasi, para auditor BPK tersebut menempati 4 unit kamar di apartemen Oakwood Kec. Cikarang Selatan Kab. Bekasi.
Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan seratus ribu dan lima puluh ribu dalam tas ransel sebanyak Rp 350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK Perwakilan Jawa Barat dengan insial F. Penggeledahan itu disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret. (Felix Sidabutar)