Terdesak Kebutuhan Hidup, Honda Supra Berpindah Tangan
ADHYAKSAdigital.com –Profesi guru itu bagi masyarakat pada umumnya sungguh mulia. Kita memberi apresiasi pada profesi Guru dengan sebutan “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa”. Dengan tugas utamanya, Guru mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal , pendidikan dasar, pendidikan menegah hingga pendidikan tinggi.
Guru membantu peserta didik untuk mengembangkan seluruh potensinya sehingga tumbuh dan berkembang dengan total dan sempurna.
Membantu anak belajar sehingga kemampuan intelektualnya tumbuh dengan menguasai berbagai ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, nilai, dan sikap.
Guru juga menyampaikan berbagai ilmu pengetahuan kepada peserta didik dengan menggunakan pendekatan dan metodologi yang penuh dengan kreativitas sehingga kreativitas peserta didik tumbuh dan berkembang. Dia menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri peserta didik sehingga melekat dan tumbuh menjadi satu dengan perilaku peserta didik setiap hari.
Membangun watak dan kepribadian peserta didik menjadi orang yang memiliki watak dan kepribadian tertentu yang diperlukan oleh masyarakat luas. Mengajar peserta didik bagaimana berhubungan dengan orang lain, dan guru mengembangkan peserta didik menjadi orang yang berakhlak mulia.
Kesulitan ekonomi bagi sebagian orang yang berprofesi sebagai “GURU” memang memprihatinkan. Terdesak kebutuhan hidup, bagi seorang “GURU” dituntut untuk selalu bertahan hidup. Pekerjaan sebagai “GURU” harus dilakoni, dengan harapan dapat memperoleh honor dan gaji sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi dirinya, anak-anaknya dan keluarganya.
Di Papua, seorang Guru harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Apa pasal? Yanuaris Yogi, seorang guru honorer di SD YPPK Santo Antonius Kampung Biamoma Kabupaten Paniai, Provinsi Papua gelap mata dengan mencuri satu unit sepeda motor Merek Hoda Supra milik warga setempat.
Peristiwa miris itu terjadi pada hari Sabtu 14 Mei 2022 sekitar pukul 10:15 WIT bertempat di Kampung Wadio Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua. Yanuaris Yogi mencuri satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam yang terparkir di pinggir jalan dengan Nomor Polisi PA 4294 KF milik korban Supadi karena melihat kunci sepeda motor yang masih menggantung.
Yanuaris Yogi melakukan pencurian itu didasari desakan kebutuhan hidup bagi anak dan istrinya yang jauh dari tercukupkan. Berharap sepeda motor yang dicurinya terjual dan memperoleh uang, Yanuaris dapat mengurangi beban hidupnya dengan memenuhi berbagai kebutuhan hidup istri dan anak-anaknya.
Tidak terima sepeda motornya hilang dan dicuri, Supadi bergegas ke Kantor Polisi setempat dengan mendaftarkan laporan kehilangan sepeda motor miliknya. Mendapati adanya laporan warga atas kehilangan satu unit sepeda motor, polisi bergerak cepat dan memprosesnya.
Sang “GURU” honorer Yanuaris Yogi tak berkutik dan pasrah saat diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pencurian sepeda motor merek Honda Supra yang dilakukannya. Yanuaris disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Seiring waktu,sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukum atas perkara ini tiba pada pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka Yanuaris Yogi ke Kejaksaan Negeri Nabire, Provinsi Papua.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Nabire Royal Sitohang, SH.bersama tim jaksa Pidum memproses, meneliti dan mempelajari berkas perkara atas nama Yanuaris Yogi ini untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Muhammad Rizal, SH.MH.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal, SH MH terenyuh mendapati berkas perkara “GURU” honorer ini dari jajaran jaksa Pidum. Hati nurani Muhammad Rizal berbicara ketika mempelajari perkara “GURU” ini. Dia lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan Yanuaris dengan pemilik sepeda motor Supadi.
Niatan mulia Muhammad Rizal sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Supadi, pemilik sepeda motor selaku korban mau menerima permintaan maaf dari “GURU” honorer Yanuaris .Supadi dengan lapang dada dan tulus memaafkan Yanuaris Yogi. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Muhammad Rizal lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejaksaan Tinggi Papua dibawah komando Nikolaus Kondomo SH.MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Nabire untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Nabire Muhammad Rizal mengutip relis yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jumat 8 Juli 2022.
Kejari Nabire akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Yanuaris Yogi. Kajari Nabire ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice (RJ) sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum.RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Saya menegaskan, pada prinsipnya keadilan sejati adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan suatu keadilan. Maka dari itu, hanya dengan jalan perdamaian tanpa proses hukum, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan,” tegasnya.
(Felix Sidabutar)