Kejari Serang Terima SPDP Perkara Nikita Mirzani
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Serang Banten menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dengan tersangka atas nama Nikita Mirzani, Jumat 10 Juni 2022 lalu.
Kejaksaan menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung menyebut Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE.
“Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin 11 Juli 2022.
Adapun Tersangka NM diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
“Bahwa dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka NM, Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk 3 (tiga) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022,” terang Ketut Sumedana.
Nikita Mirzani dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE gegara postingan di InstaStory akun Instagram miliknya. Dia dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM).
“Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita,” kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, melansir detiknews, Rabu (15/6).
Nikita Mirzani sendiri datang ke Polres Serang Kota setelah upaya jemput paksa polisi gagal. Nikita diperiksa selama 4 jam pada pukul 15.00-19.00 WIB.Shinto melanjutkan pihaknya memanggil Nikita Mirzani karena laporan Dito itu sudah naik ke penyidikan. Polisi perlu memeriksa Nikita Mirzani sebagai terlapor di kasus tersebut. (Felix Sidabutar/Internet)