Zamzam Siregar : Sinergitas Kejagung – Media Apik!
ADHYAKSAdigital.com –Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Agung (FORWAKA) Zamzam Siregar mengaku bangga atas sinergitas yang terbangun antara teman-teman jurnalis dengan Kejaksaan Agung. Adanya koordinasi dalam tugas-tugas jurnalistik profesi jurnalis dengan tim media yang dikomandoi Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
“Memasuki usia ke 62 Tahun, Kejaksaan dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat menggantungkan media dalam penyiaran kerja-kerja hebat Kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi dan pidana umum dalam hal ini keadilan restoratif. Kejaksaan di era keterbukaan informasi publik begitu memanfaatkan peran media dalam sosialisasi program kerja dan juga evaluasi kinerja, khususnya pemberitaan dalam bentuk kritisi kinerja. Sinergitas begitu apik,” ujar Ketua Forwaka Zamzam Siregar, Jumat (8/7).
Zamzam sebagai Ketua Forwaka mengaku selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan institusi Kejaksaan dan melakukan konsolidasi bagi teman-teman jurnalis agar setiap even maupun konferensi pers dapat dijangkau jurnalis yang terhimpun di Forwaka dan juga teman-teman media lainnya yang mendapatkan penugasan peliputannya di Kejaksaan Agung.
Zamzam menyampaikan, bahwa kedekatan media massa dengan Kejaksaan RI semakin hari semakin erat, khususnya Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.”Kita juga berharap agar di tingkat daerah, koordinasi dengan teman-teman media dapat diimplementasikan oleh Kejati maupun Kejari,” harap jurnalis senior ini.
Disebutkan, profesi jurnalis dilindungi oleh Undang-undang yakni UU No 40 Tahun 1999 dan terikat dalam Kode Etik Jurnalistik. Jurnalis memiliki peranan penting dalam penyebaran informasi kepada masyarakat luas. Sehingga melalui berita yang disajikan, masyarakat dapat mengetahui banyak hal, khususnya dalam penegakan hukum di Kejaksaan.
“Kita juga selalu mendorong teman-teman jurnalis untuk terus memperbaharui diri dengan pengetahuan dan wawasannya, khsusnya di era moderen saat ini. Profesi jurnalis dituntut untuk profesional, taat hukum dan taat kode etik jurnalistik,” tegasnya.
Ditambahkannya, publikasi kinerja dan pemberitaan positif mengenai Kejaksaan di media massa maupun media sosial sejalan dengan intruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2021, dengan tujuan terpublikasinya kinerja dan munculnya pemberitaan positif Kejaksaan secara masif dalam rangka menjaga marwah Kejaksaan dan Martabat profesi Jaksa untuk memperkuat eksistensi Kejaksaan dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Dengan bertambahnya usia Kejaksaan, kami berharap agar Kejaksaan hari ini dan esok menjadi lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Mampu beradaptasi terhadap perkembangan jaman, selalu mempersiapkan SDM yang mumpuni. menelurkan berbagai terobosan demi pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat luas,” tutup Zamzam.
(Felix Sidabutar)