PT Tipikor Banda Aceh Putuskan Lukmanul Hakim Penjara 7 Tahun
ADHYAKSAdigital.com –Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam amar putusannya atas perkara dugaan korupsi belanja makanan dan minum Tahfidz APBD Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Gayo Lues atas nama terdakwa Lukmanul Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun
kurungan badan.
“Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 7/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA tanggal 13 April 2022, terdakwa Lukmanul Hakim diputus bersalah dan harus menjalani hukum penjara selama 7 tahun sesuai dengan tuntutan yang kita ajukan di persidangan sebelumnya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi SH. MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Juli 2022.
Dengan demikian sebut Ismail, terhadap Terpidana Lukmanul Hakim Bin Alm. Ramlan, pihaknya melakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 01 / L.I.26/Fu.1/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, yang
sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Banda
Aceh Nomor: 7/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA tanggal 13 April 2022 oleh Makaroda Hafat, S.H., M.Hum, hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh selaku Ketua Majelis, Machri Hendra, S.H., M.H. dan M. Joni Kemri, S.Pi. S.H. selaku hakim-hakim anggota.
Putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada tanggal 23 Juni 2022, yang menyatakan sebagai berikut, menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Alm. Ramlan dan
dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 Februari 2022 Nomor: 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, yang dimintakan banding tersebut.
“Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang
untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah),” urainya mengutip petikan putusan yang diterbitkan PT Tipikor Banda Aceh.
Bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 25 Februari 2022 dengan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna, maka terhadap Terpidana di putus sebagai berikut:
1.Menyatakan Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Alm. Ramlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seabagimana dalam dakwaan Kesatu Primair
Penuntut Umum;
2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Lukmanul Hakim Bin Alm. Ramlan oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 7 (tujuh) tahun dan dena sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan
ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3.Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 1.229.995.000,- (Satu milyar Dua
Ratus Dua puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dikurangi Rp.
90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan
berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk
menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda
yang mencukupi maka tipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
4.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari
pidana yang dijatuhkan; 5.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
6.Menyatakan barang nomor urut 1 s/d 152 dipergunakan dalam perkara Terdakwa Husin, M.Ag Bin Alm.
H. Abdullah, selanjutnya pada nomor 153. Menyatakan Barang bukti Uang senilai Rp. 90.000.000,-
(Sembilan Puluh Juta Rupiah). Dengan mengabaikan pecahan nomor seri dan nominalnya dirampas
untuk negara sebagai uang pengganti.
7.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah)
Bahwa terhadap kedua Terpidana tersebut dilakukan eksekusi badan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di
Kajhu.
“Sedangkan untuk Pembayaran Uang Pengganti atas nama Terpidana Lukmanul Hakim Bin Alm. Ramlan
sejumlah Rp. 90.000.000,- (Sembilan Puluh Juta Rupiah) disetorkan ke kas negara melalui Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) pada tanggal 5 Juli 2022 sekira Pukul 16:00 WIB,” tutup Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi didampingi Kasi Intel Handri SH.MH. (Felix Sidabutar)