MA Kabulkan Kasasi, Kejari Gayo Lues Eksekusi Latif Matsumi
ADHYAKSAdigital.com –Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues atas perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa Latif Matsumi Bin Japar membuahkan hasil. Mahkamah Agung dalam amar putusannya memutuskan terdakwa harus dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun kurungan badan dan denda Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
“Majelis hakim dalam amar putusannya menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 248.788.266,38 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Enam Rupiah Tiga Puluh Delapan Sen) dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti dan dengan ketentuan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka
diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi Sh.MH dalam keterangan tertulisnya, Kamis 7 Juli 2022.
Putusan MA itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 415 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 18 Mei 2021 oleh Dr. H. Eddy Army, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Dwiarso Budi Santiarno, S.H. M.Hum dan Jupriyadi, S.H. M.Hum. hakim-hakim Agung sebagai hakim anggota. “Putusan tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada tanggal 23 Juni 2022,” terang Ismail Fahmi.
Dengan terbitnya putusan kasasi MA itu, Kejari Gayo Lues melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi melalui Surat Perintah
Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print- 02 /L.1.26/Fu.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.”Eksekusi terhadap terpidana hari ini Rabu 6 Juli 2022 kita laksanakan. Latif Matsumi kita eksekusi penahanannya dan menjalani masa tahanannya di Lapas Klas II B Banda Aceh,” terang Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi didamping Kasi Intel Handri SH.
Dalam putusan yang diterima Kejaksaan Negeri Gayo Lues pada tanggal 23 Juni 2022, terpidana Latif Matsumi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair.Mantan Pengulu Kampung (Kepala Desa) Blangkuncir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues ini sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa.
“Bahwa Mahkamah Agung setelah menerima upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues dalam perkara tipikor dana desa atas nama terdakwa Latif Matsumi memutuskan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diuraikan di atas,” tutup Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi.
(Felix Sidabutar)