Kejari Bantu Pemkot Sabang Genjot PAD Sektor Pariwisata
ADHYAKSAdigital.com –Menindaklanjuti MOU Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Sabang dengan Pemerintah Kota Sabang dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kejari Sabang pun merealisasikan tanggung jawab yang diberikan Pemkot Sabang itu dalam peningkatan PAD Pemkot Sabang.
Bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sabang, Kamis 7 Juli 2022, para pengusaha perhotelan, restoran dan rumah makan Kota Sabang diberi sosialisasi tentang kewajiban para pengusaha di sektor Pariwisata di Kota Sabang untuk membayarkan PAD dari unit usaha yang dikelolanya.
“Maka sudah seharusnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran dapat di optimalkan sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Kota Sabang Nomor 4 tahun 2012, tegas Kajari Sabang Choirun Parapat SH.MH dihadapan para pengusaha Hotel dan Restoran dalam pertemuan kala itu.
Ditambahkannya, oleh karena itu perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk kalangan pengusaha bahwa penyetoran pajak hotel dan restoran adalah suatu kewajiban guna penerimaan asli daerah Kota Sabang yang tentu saja akan bermuara kepada meningkatnya pembangunan sarana dan prasarana umum dan wisata di Kota Sabang, dan secara makro akan mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat Kota Sabang.
Dalam pemaparannya Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, menjelaskan dengan kondisi Kota Sabang yang merupakan ikonnya wisata yang sudah terkenal bahkan sampai ke manca negara, semisalnya Desa Iboih, apa feed back yang didapat oleh Pemerintah Kota sabang terkait dengan ramainya wisatawan yang datang.
“Maka dari itu, saya harap Bapak/Ibu sekalian yang hadir dalam Undangan ini untuk bisa bekerjasama dengan baik untuk kita sama-sama membantu Pemerintah Kota Sabang dalam mengoptimalkan Penadapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang dengan meminta pungutan pajak untuk setiap hotel dan restoran sebesar 10%. Untuk itu perlu dipetakan kembali sektor-sektor mana saja yang belum optimal penerimaan pajak atau pendapatan asli daerah, khususnya perhotelan dan restoran. Untuk itu Tim JPN akan ditugaskan untuk melaksanakan upaya-upaya pendampingan hukum bekerjasama dengan Tim Dinas Pendapatan Daerah Kota Sabang serta OPD terkait yani Dinas Pariwisata,” imbuh Choirun Parapat.
Kemudian dalam Penyampaiannya, Asisten II Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Sabang Faisal Azwar, S.T.,M.T juga menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya untuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sabang yang antusias membantu pihaknya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang.
“Bahwa selain faktor pandemi covid-19, memang selama ini masih ada kendala-kendala dilapangan sehingga penerimaan Kota Sabang dari sektor pajak perhotelan dan restoran di Kota Sabang belum optimal, khususnya Kawasan Desa Iboih yang merupakan destinasi utama. Namun demikian, dalam beberapa waktu kedepan akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tapping Box yang akan dibagikan di beberapa Hotel dan Restoran di Kota Sabang,” ujar Faisal Azwar.(Felix Sidabutar)