Gerry Yasid Apresiasi LAM Tanjungpinang Miliki LBH
ADHYAKSAdigital.com –Masyarakat Melayu di Kepulauan Riau patut berbangga. Apa Pasal? Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kepengurusan Kota Tangjungpinang kini memiliki Lembaga Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKPBH). Lembaga ini resmi dilantik Kamis 7 Juli 2022.
Didapuk memberikan orasi ilmiah saat pelantikan kepengurusan LKPBH LAM Kepri Tangjungpinang, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid SH.MH mengaku bangga LAM kini memiliki LKPBH dalam membantu Kejaksaan dalam penyuluhan dan pendampingan hukum terhadap masyarakat Kepri, khusus Tajungpinang.
“Saya sebagai putra asli Kepri yang juga warga Melayu Kepri sangat mengapresiasi kehadiran LKPBH LAM Tanjungpinang ini. Lembaga ini saya harapkan dapat memberikan edukasi dan advokasi hukum bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Kenali hukum dan jauhi hukuman,” ujar Gerry Yasid.
Dalam orasi ilmiahnya, Gerry Yasid menegaskan komitmen Kejaksaan dibawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin terus berbenah dan mempersiapkan SDM Kejaksaan untuk profesional, berintegritas dan memiliki hati nurani dalam pelayanan dan penegakan hukum.
Pria enerjik ini mengakui banyak tantangan yang akan dihadapi institusi Kejaksaan dalam penegakan hukumnya. Di era moderen dan digital saat ini, Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Institusi Kejaksaan saat ini sebut Gerry Yasid mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.
Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Kini beragam perkara pidana yang dinilai dapat dimediasi untuk perdamaian antara korban dan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ancaman hukum kurang dari lima tahun penjara, Kejaksaan memiliki kebijakan dapat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutannya.
“Restorative Justice mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia dengan menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Kajati Kepri Gerry Yasid, SH, MH yang merupakan Putra Daerah Provinsi Kepulauan Riau kelahiran Desa Mentigi, Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau 59 tahun yang lalu dalam paparannya.
Pengukuhan Pengurus Lembaga Konsultasi Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LKPBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau Kota Tanjungpinang Masa Khidmat 2022 – 2027, dilakukan Ketua LAM Tanjungpinang Kepri Dato’ Wira Setia Utama DR Juramadi Esram SH.MH dengan Ketua LKPBH Tanjungpinang terpilih H.Iwan Kurniawan SH.MH
“Dengan dikukuhkannya LKPBH LAM Prov Kepri Kota Tanjungpinang diharapkan dapat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus dalam mengedepankan pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana umum,” harap Kajati Kepri Gerry Yasid dalam penutup orasinya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Kepulauan Riau Bidang Hukum Dr. Muhammad Dali, Ketua LAM Prov. Kepri H. Abdul Razak, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Bobby Jayanto, Komandan Kodim 0315/TPI Kol. Tommy Anderson, Ketua FKUB Kota Tanjungpinang Muhammad Supeno, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Kota Tanjungpinang.(Felix Sidabutar/relis)