Nasional

Amerika Kerjasama Kejagung Antisipasi Kejahatan Siber

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintahan Amerika Serikat dalam hal ini U.S. Department Of Justice, Office Of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, And Training (USDOJ OPDAT) bekerja sama dengan Pemerintahan Indonesia yakni Kejaksaan Agung dalam mengantisipasi kejahatan era digital/siber yang terus berkembang di era moderen.

Kerjasama antara dua lembaga penegak hukum antar dua negara ini terus dijalin. Bertempat di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Lantai 2, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, S.H., M.H. yang juga selaku Ketua Satuan Tim Asistensi Penanganan Perkara Siber dan Barang Bukti Elektronik (BBE) dan Perwakilan dari Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menerima audiensi dari U.S. Department Of Justice, Office Of Overseas Prosecutorial Development, Assistance, And Training (USDOJ OPDAT) yang dihadiri oleh Penasihat Hukum Tetap Mr. Bruce Miyake dan Scott Bradford selaku perwakilan International Computer Hacking and Intelectual Property Attorney Advisor for Southeast Asia, Rabu 6 Juli 2022.

Adapun maksud dan tujuan audiensi adalah dalam rangka kerja sama terkait penanganan tindak pidana siber khususnya berkaitan dengan forensik digital maupun mata uang digital (cryptocurrency). Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui peningkatan kapasitas para Jaksa di seluruh Indonesia“Salah satu bentuk kerja sama tersebut adalah melalui peningkatan kapasitas para Jaksa di seluruh Indonesia.” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis 7 Juli 2022.

Dalam pertemuan itu, Jampidum Fadil Zumhana menyampaikan bahwa aset-aset cryptocurrency ini hanya tercatat di dalam sistem sehingga proses penyitaannya memerlukan suatu atensi khusus.“Cara-cara tersendiri dalam proses penyitaannya yang belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” kata Fadil Zumhana.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang sudah terjalin antara Kejaksaan RUI dengan USDOJ OPDAT selama lebih dari 17 (tujuh belas) tahun, khususnya dalam peningkatan kapasitas para Jaksa terkait penanganan perkara tindak pidana siber.

Pertemuan tersebut dihadiri Kasubdit Prapenuntutan Nur Rohman S.H., Kasubdit Penuntutan Syaifful Alam Yuliastana, S.H., M.H, Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri Olivia Br Sembiring, S.H., M.H., Kasubbag Organisasi Internasional dan Perjanjian Internasional Arya Wicaksana, S.H., M.H, Anggota Satuan Tugas Tim Asistensi Penanganan Tindak Pidana Siber dan BBE, serta Jaksa pada Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button