Usut Impor Garam, Pejabat Kemendag dan Menperin Diperiksa Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa pejabat dari Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perinsdustrian. Ada 5 (lima) orang saksi dari 2 Kementerian itu diperiksa Kejagung hari itu terkait dugaan korupsi pada Impor Garam Tahun 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, menerangkan kelimanya diperiksa terkait dokumen persetujuan fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. “Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-202,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu 6 Juli 2022.
Lima pejabat Eselon I yang diperiksa penyidik Kejagung tersebut adalah, K selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
Kemudian, DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag tahun 2020. Dia diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri. Lalu ada AR selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin. Diperiksa terkait kuota impor garam industri.
Selanjutnya MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin tahun 2019. Dia diperiksa terkait kuota impor garam industri. Dan terakhir SA selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemenperin tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Sebelumnya, Kejagung menaikkan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kemendag. Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018. Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat. “Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, merek garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.”Mempengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi,” tutup Burhanuddin. (Max Tamba)