Nasional

Usut Ekspor CPO, Dirut PT Musim Mas Diperiksa Kejagung

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kali ini tim penyidik memeriksa sejumlah saksi, salah satunya Dirut PT Musim Mas berinisial E.

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/7).

Adapun saksi yang diperiksa adalah AH selaku Direktur Utama PT Wira Inno Mas, K selaku PNS pada Kementerian Perdagangan RI, dan E selaku Direktur Utama PT Musim Mas.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” imbuhnya.

Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 202,1 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya. Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka.

Diketahui, total saat ini ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag),
Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,
Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan Lin Che Wei selaku swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.”Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” jelas Burhanuddin.(Max Tamba/Detik)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button