MA Kabulkan Kasasi, Syafrizal Bin Razali Harus Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara

ADHYAKSAdigital.com –Upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh atas perkara investasi bodong dengan terdakwa Syafrizal Bin Razali membuahkan hasil. Mahkamah Agung dalam amar putusannya memutuskan terdakwa harus dihukum penjara selama 12 (dua belas tahun) kurungan badan dan denda Rp5.000.000.000, (lima miliar rupiah).
“Pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah menerima Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 456 K/Pid/2022 tanggal 7 Juni 2022 atas Nama Terdakwa Syafrizal Bin Razali,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis SH.MH dalam keterangannya, Selasa 5 Juli 2022.
Dalam amar putusan MA, sebut Ali Rasab Lubis, MA megabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Banda Ace tersebut. Putusan selanjutnya. MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 269/Pid.Sus/2021/ PN Bna tanggal 22 Desember 2021 yang dalam amar putusannya membebaskan terdakwa Syafrizal.
Putusan MA itu Mengadili Sendiri, menyatakan Terdakwa Syafrizal Bin Razali telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan dan pencucian uang yang dilakukan secara bersam-sama dan berlanjut.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Syafrizal Bin Razali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (Dua Belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000.- (Lima Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan barang bukti berupa, Barang bukti nomor 1 sampai dengan barang bukti nomor 863 dengan uraian sebagaimana yang selengkapnya tersebut dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh tanggal 8 Desember 2021, dipergunakan dalam perkara lain yaitu atas nama Terdakwa Siti Hilmi Amirulloh Binti Sukahar. Membebankan kepada Terdakwa uang biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500.- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah).
“Bahwa Mahkamah Agung setelah menerima upaya hukum kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang dikenal dengan perkara investasi bodong Yalsa Boutique, memutuskan menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum dan menghukum Terdakwa dengan pidana penjara dan denda sebagaimana diuraikan di atas,” urai Lubis.
Bahwa sebelumnya pada tanggal 23 Desember 2021 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Jamil, S.H dan Elviyanti Putri, S.H., M.H. serta Junaidi, S.H sebagai Hakim anggota serta dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa An. Fakhrurrazi, S.H dkk.
Dengan putusan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging) berarti segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, menurut hakim, perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Bahwa Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengambil Upaya Hukum dengan mengajukan Kasasi ke Mahakamah Agung Berdasarkan Pasal 244 Kuhap jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor:114/PUU-X/2021 dan sesuai dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP adalah, Karena Tidak Berwenang atau Melampaui Batas Wewenang.Salah Menerapakan atau Melanggar Hukum yang Berlaku.Lalai Memenuhi Syarat yang diwajibkan oleh Perturan Undang-Undang. (Felix Sidabutar)