Nasional

Kejari Gayo Lues Amankan KH, DPO Korupsi Dana Desa

ADHYAKSAdigital.com –Pelarian KH, oknum mantan Kepala Desa di Gayo Lues ini berakhir sudah. Apa pasal? Terpidana perkara korupsi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bener Gayo Lues Aceh ini tak berkutik kala diamankan dari tempat persembunyiannya di Aceh Tenggara.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fami SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7) menerangkan KH diamankan pihak Kepolisian Sektor Badar Kabupaten Aceh Tenggara, Senin 4 Juli 2022. Pengamanan terhadap KH dilakukan sehubungan terjalinnya koordinasi antara Kejari Gayo Lues dengan POlres Aceh Tenggara, khususnya dalam perburuan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“KH, diamankan pada Senin tanggal 4 Juli 2022 sekira pukul 13.30 WIB atas koordinasi dan penggalangan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Polres Gayo Lues dan Polres Aceh Tenggara, telah diamankan seorang laki-laki bernama KH oleh pihak Kepolisian Sektor Badar Kabupaten Aceh Tenggara, yang diduga bahwa laki-laki tersebut merupakan DPO Tipikor dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Nsegeri Gayo Lues Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian Penangkapan,” urai Ismail Fahmi.

Kajari Ismail Fahmi menyebutkan, KH ini diduga telah melakukan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, Kab. Gayo Lues tahun 2018 dan disangkakan melanggar: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, lebih dari Subsidair Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ismail Fahmi menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap KH berawal pengamanan yang dilakukan personil Polsek Badar, Aceh Tenggara. Pihak Polsek koordinasi dengan Kejari Aceh Tenggara, kemudian koordinasi ke Kejari Gayo Lues.

Setelah itu, Kejaksaan Negeri Gayo Lues segera membentuk Tim untuk melakukan penjemputan, sekira pukul 15.30 WIB.

Tim yang berjumlah 11 orang personil ditambah dengan 2 orang personil dari Kepolisian Resor Gayo Lues berangkat menuju Polsek Badar di Kabupaten Aceh Tenggara, sekira pukul 18.00 WIB Tim penjemputan tiba di Kabupaten Aceh Tenggara dan kemudian Tim berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, setelah melakukan identifikasi terhadap DPO tersebut dan dipastikan bahwa yang bersangkutan adalah benar DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang bernama KH.

Kemudian, sekira Pukul 23.45 WIB Tim membawa pulang DPO tersebut ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues, pukul 04.00 WIB DPO a.n KH telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Lapas Klas II Blangkejeren.”KH yang menjadi DPO Tipikor Kejaksaan Negeri Gayo Lues kini telah diamankan, dan selanjutnya dilakukan penahanan untuk menyelesaikan proses hukum terhadap KH,” ujar Ismail.

Sebelumnya, lanjut Kajari, terhadap KH telah dilakukan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : Print 119/L.1.26/Fd.1/10/2019 tanggal 30 Oktober 2019 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : Print 119.A/L.1.26/Fd.1/09/2020 tanggal 1 September 2020 atas dugaaan Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum/Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Dana Alokasi Dana Desa Rema Kecamatan Kuta Panjang, Kabupaten Gayo Lues tahun 2018;
Terhadap DPO KH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor : 1230/L.i.26/Fd.1/11/2020 tanggal 19 November 2020.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka terhadap saudara KH telah dilakukan secara patut menurut hukum dan tersangka KH tidak pernah memenuhi panggilan tersebut sehingga selanjutnya diterbitkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Nomor B-177/L.1.26/Fd.1/02/2021 tanggal 10 Februari 2021, perihal Bantuan Pencarian Penangkapan.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button