Nasional

Kejari Bekali CPNS Prabumulih Tak Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Upaya kampanye anti korupsi gencar dilakukan Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan. Kini, para pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau disebut Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Prabumulih diberi bekal keilmuan dan pemahaman anti korupsi di Gedung BLK Prabumulih, Selasa 5 Juli 2022.

Pembekalan keilmuan itu atas program Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Prabumulih dalam
Diklat atau pembekalan dasar untuk para CPNS Pemkot Prabumulih, khususnya upaya pencegahan korupsi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riadi SH.MH mengingatkan para calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemerintah Kota Prabumulih untuk bekerja profesional, berintegritas dan terus mengembangkan diri dengan pendidikan dan pelatihan guna menunjang pekerjaan dalam pelayanan kepada masyarakat Prabumulih saat ini hingga ke depanya.

“Semoga CPNS ini nantinya jadi ASN yang profesional, miliki integritas dan jauh dari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme, ” demikian harapan Kajari Prabumulih Roy Riady dihadapan 40 (empat puluh ) orang CPNS Pemerintah Kota Prabumulih yang hadir saat itu.

Kejaksaan sebut Roy memiliki tanggung jawab dalam penindakan atas adanya tindak pidana korupsi. Kemudian, Kejaksaan juga melakukan pencegahan agar praktik korupsi tidak terjadi dalam pemerintahan, khususnya di Pemkot Prabumulih. Selanjutnya, Kejaksaan diberi tanggung jawab gencar melakukan pendidikan anti korupsi. “Hari ini apa yang kita laksanakan merupakan bagian dari tanggung jawab kita bersama dalam upaya pencegahan dan pendidikan anti korupsi,” ujar Roy Riadi.

Kajari Prabumulih Roy Riadi pada saat itu memaparkan jenis dan praktik korupsi, khususnya dalam pelayanan birokrasi di Pemerintahan, antara lain, merugikan keuangan negara terkait penggunaan dan pengelolaan keuangan negara. Selanjutnta, melawan hukum dan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengeloaan keuangan negara maupun dalam sebuah kebijakan pembangunan di Pemerintahan yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

“Praktik korupsi itu antara lain Suap-menyuap. Menyuap pegawai negeri. Penggelapan dalam jabatan.Pemerasan.Perbuatan curang. Benturan kepentingan dalam pengadaan khusus proyek. Hingga menerima fasilitas atau sejumlah barang yang disebut Gratifikasi,” jelas Roy.

Sementara itu Kepala BKPSDM Beni Rizal mengatakan ini kegiatan tersebut merupakan Diklat atau pembekalan dasar untuk para CPNS Pemkot Prabumulih, yang pembukaan giat tersebut dilaksanakan di Pendopoan Rumdin Walikota Prabumulih beberapa hari yang lalu.“Ini hari kedua, narasumbernya dari Kejaksaan Prabumulih dan dihadiri langsung oleh Kajari Prabumulih dengan materi tentang pencegahan korupsi,” jelasnya.

“Pada dasarnya untuk Pendidikan dan Pelatihan CPNS Pemkot Prabumulih, para pegawai-pegawai baru tersebut dibekali ilmu dan aturan yang bersebab akibat baik dari sisi perdata, pindana umum maupun pidana khusus,” ujar Beni Rizal.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button