Nasional

Hakim Tolak Prapid MS, Tersangka Korupsi PT. Taspen Life

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra peradilan yang diajukan Maryoso Sumaryono, tersangka kasus dugaan korupsi PT.Asuransi Jiwa Taspen pada persidangan yang di gelar di PN Jakarta Selatan, Selasa 5 Juli 2022.

Maryoso Sumaryono selaku mantan Direktur Utama PT Taspen Life ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi dan pencucian uang pada pengelolaan Dana Investasi di PT Taspen Life oleh Kejaksaan Agung. Menolak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus itu, MS lantas menggugatnya dan mengajukan Pra peradilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, Selasa 4 Juli 2022 menerangkan Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memenangkan 3 (tiga) permohonan praperadilan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pengelolaan Dana Investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020 yang diajukan oleh Pemohon Tersangka MS.

Adapun permohonan praperadilan pertama dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 42/A/JA/05/2022 tanggal 31 Mei 2022 pada sidang perdana pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022 terkait 2 (dua) alat bukti dalam penetapan Tersangka yang telah diputus oleh Majelis Hakim Tunggal pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana Putusan Nomor 37/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Selanjutnya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan kedua terkait kerugian negara yang nyata dalam penetapan Tersangka yang kembali dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 46/A/JA/06/2022 tanggal 10 Juni 2022. Setelah dilakukan tahapan sidang, pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2022, dengan putusan Majelis Hakim Tuggal kembali menolak permohonan pemohon praperadilan sebagaimana Putusan Nomor 46/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

Untuk ketiga kalinya, Tersangka kembali mengajukan permohonan praperadilan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Terlapor dalam 7 (tujuh) hari sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang dihadiri oleh Tim Jaksa berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: 51/A/JA/06/2022 tanggal 22 Juni 2022 dan Tim Jaksa Praperadilan yang dipimpin oleh Ketua Tim Jaksa Praperadilan Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya kembali berhasil meyakinkan Majelis Hakim Tunggal dan memenangkan permohonan praperadilan ketiga tersebut pada hari Senin tanggal 04 Juli 2022 yang amar putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya sebagaimana dalam Putusan Nomor 49/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel.

“Dengan adanya putusan praperadilan perkara dimaksud maka penyidikan perkara, penetapan dan penahanan terhadap Tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button