Kejagung Libatkan Ekstradisi Negara Sahabat Pulangkan Surya Darmadi
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung tetap berupaya mengejar keterangan dari pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Kejaksaan melibatkan Mutual Legal Assistence (MLA) atau ekstradisi apabila ke depannya memang kesulitan dalam melakukan pemeriksaan.
“Upaya pemanggilan Surya Darmadi juga akan dilakukan dengan metode Mutual Legal Assistance (MLA) ataupun ekstradisi. Sebagai informasi, MLA merupakan permohonan bantuan terkait penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan kepada negara asing yang telah menjalin kerja sama,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Supardi kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.
Meski berada di luar negeri, tim penyidik tetap akan berupaya untuk menghadirkan Surya Darmadi terkait keterlibatannya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Namun Supardi enggan menyebutkan apakah negara tempat Surya berada telah menanda tangani perjanjian MLA dengan Indonesia. Diketahui hingga kini ada 10 pihak yang telah menanda tangani perjanjian MLA dengan Indonesia, yaitu: Australia, Republik Rakyat Cina (RRC), Korea Selatan, Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), Hongkong, India, Vietnam, United Emirat Arab (UEA), Iran, dan Swiss. “Itu nantilah. Pokoknya di luar negeri,” ujarnya.
Supardi menegaskan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group tidak akan terbatas pada pemeriksaan Surya Darmadi.”Kita mencoba memeriksa saksi-saksi yang lain dulu lah,” Supardi menandaskan.
Menurut Supardi, pihaknya belum menetapkan status tersangka dalam penyidikan kasus korupsi PT Duta Palma Group. Sementara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri memang DPO tersebut telah berstatus tersangka.”Di sini belum ada penetapan tersangka. Kita baru penyidikan umum, baru mulai,” jelas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan sedang mengusut dugaan korupsi penyerobotan lahan hutan yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Penanganan kasus itu kini memasuki tahap penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan RI. Proses hukum penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara. Selain itu, PT Duta Palma Group telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan itu dan lahan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Jaksa Agung mengatakan bahwa dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan tersebut menghasilkan keuntungan Rp600 miliar. Kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak perusahaan tersebut didirikan. “Saat ini, Pemilik PT Duta Palma Group masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama DPO, perusahaan ini dijalankan oleh seorang profesional dengan keuangan yang langsung terkirim oleh pemilik yang merupakan DPO tersebut,” ujar Jaksa Agung.
(Felix Sidabutar/Internet)