Hukum

Kabid Penindakan Bea Cukai: Sebagai Obyek Cukai, Rokok Mempunyai Tanda Khusus

ADHYAKSAdigital.com –Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat ini sedang menggencarkan kampanye memerangi peredaran rokok ilegal. Hal ini terbukti banyaknya spanduk yang bertuliskan stop peredaran rokok ilegal di beberapa wilayah di Sumut.

Menanggapi hal ini, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Achmad Fatoni menerangkan kalau rokok merupakan salah satu produk hasil tembakau yang termasuk objek cukai. “Sebagai obyek cukai, rokok mempunyai tanda khusus yang menyatakan bahwa rokok tersebut telah melunasi cukainya sesuai ketentuan.

Tanda tersebut dikenal dengan nama pita cukai. Secara fisik, pita cukai merupakan suatu kertas beserta hologram khusus dengan spesifikasi dan/ atau corak tertentu yang memiliki desain unik yang melekat pada kemasan rokok. Pita cukai harus rusak apabila kemasannya dibuka,” sebut dia, Senin (4/7/2022).

Masih dia, sebagai tanda pelunasan cukai, pita cukai menjadi instrumen penting untuk mengidentifikasi legal atau tidaknya suatu produk rokok beredar dalam wilayah Republik Indonesia. “Jika produk tersebut dilekati pita cukai sesuai ketentuan, maka produk rokok tersebut adalah legal. Namun, jika tidak dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan maka produk rokok tersebut adalah ilegal,” tegasnya.

Fatoni memaparkan, ciri-ciri rokok ilegal diantranya pita cukai polos. “Merupakan rokok yang pada kemasannya tidak dilekati pita cukai,” ucap dia.

Kemudian, ciri rokok ilegal yaitu pita cukai palsu. “Ciri ini merupakan rokok yang dilekati pita cukai yang dibuat seolah-olah menyerupai pita cukai aslinya, namun pita cukai tersebut tidak memiliki spesifikasi dan/atau corak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Lalu, sambung Fatoni, pita cukai berbeda yang merupakan rokok yang dilekati pita cukai dengan spesifikasi dan/atau corak sesuai ketentuan namun dilekatkan pada produk rokok yang berbeda dengan peruntukan pita cukai tersebut.

Dan yang terahir ciri rokok ilegal kata Fatoni yaitu pita cukai bekas pakai. “Merupakan rokok yang pita cukainya menggunakan pita cukai bekas atau pernah digunakan. Salah satu cirinya, pita cukai tampak bergelombang dan tidak rapi. Bahkan terkadang terdapat sobekan pada pita cukainya,” ungkap dia.

Dia menambahkan, dalam mengidentifikasi pita cukai tersebut, petugas Bea dan Cukai dapat melakukannya secara kasat mata atau dibantu dengan alat identifikasi pita cukai.

Masih Fatoni, terhadap dugaan pelanggaran penggunaan pita cukai pada produk rokok sebagaimana tersebut di atas, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 54 dan/atau pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang Cukai. (LekWahyu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button