ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 ini telah memasuki usia 62 Tahun, sejak terbitnya Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960, yang kemudian disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Berawal dari sidang rapat Kabinet di era Orde Lama, pada Tanggal 22 Juli 1960, Pemerintahan Soekarno kala itu menginginkan Kejaksaan menjadi lembaga negara yang mandiri yang sebelumnya masih dalam satu satuan di Lembaga Kehakiman. Tanggal 22 Juli lantas ditetapkan sebagai Hari Lahirnya Lembaga Kejaksaan RI.
Perlu diketahui bahwa Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia. Sejarah berawal dari zaman Kerajaan Majapahit di mana kala itu Pemerintahan Majapahit sudah memiliki semacam sistem pengadilan dengan ‘Dhyaksa’ yang bertugas menangani masalah peradilan. Sebutan ‘Jaksa’ yang kita kenal selama ini memang berawal dari bahasa sansekerta tersebut. Ada pun juga terdapat Adhyaksa atau Hakim Tertinggi yang memimpin dan mengawasi para Dhyaksa.
Kemudian pada zaman pendudukan Jepang, kejaksaan berperan sebagai satu-satunya lembaga penuntutan. Dasar hukumnya adalah Osamu Seirei No.3/1942, No.2/1944 dan No.49/1944. Nah setelah kemerdekaan yang diraih bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 diiringin pula dengan pembentukan lembaga penegak hukum guna memastikan ketertiban umum. Pembentukan Kejaksaan Republik Indonesia tertuang pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, diperjelas Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/1945. Kala itu, Kejaksaan dibentuk dengan berada dalam lingkup departemen Kehakiman. Sebagai Jaksa Agung Indonesia pertama, terpilih Gatot Taroenamihardja.
Pada masa Orde Baru, UU tentang kejaksaan berubah menjadi UU No.5/1991 dan diperbarui pada era Reformasi lewat UU No.16/2004 di mana kejaksaan disebut sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain. Kini setiap tahunnya pada tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Bhakti Adhyaksa, pengabdian atau Bhakti yang dilakukan oleh insan Adhyaksa, yaitu para anggota Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasar sejarah dan perkembangannya, Kejaksaan RI hadir untuk menegakkan hukum dan memberikan hukuman bagi mereka yang terbukti bersalah. Kejaksaan patut berbangga, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang ditetapkan Presiden Joko Widodo. UU 11 tahun 2021 tentang Perubahan UU 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan diundangkan Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada 31 Desember 2021.Pada UU No 11 Tahun 2021 itu dipertegas Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani.
22 Juli 2022 nanti seluruh insan Adhyaksa merayakan Hari Ulang Tahunnya. Sejak ditetapkannya Bulan Juli setiap tahunnya menjadi momen kemeriahaan bagi segenap keluarga besar Kejaksaan. Beragam kegiatan di gelar dalam semarak peringatan HBA setiap tahunnya.
Di usia 62 tahun tentunya Kejaksaan dituntut untuk konsisten sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Era Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini telah menorehkan berbagai terobosan dan prestasi Kejaksaan. Kepemimpinannya memperoleh apresiasi banyak pihak.
ST Burhanuddin mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kejaksaan. Besarnya harapan masyarakat terhadap Kejaksaan, khususnya pencari keadilan dan pemberantasan korupsi, Kejaksaan di bawah komando ST Burhanuddin juga dengan tegas mengingatkan jajarannya agar tidak melakukan perilaku tercela dalam hal ini Oknum jaksa nakal.
Estafet kepemimpinan di Korps Adhyaksa terus bergerak. Soliditas dan solidaritas Adhyaksa menjadi salah satu kunci lembaga ini mampu berkomitmen dalam penegakan hukum. Pembenahan dan perubahan dalam kinerja haruslah terus digelorakan bagi segenap insan Adhyaksa.
Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan. Di era moderen dan digital saat ini, Kejaksaan dituntut untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi.Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
Akhir kata, saya sampaikan Selamat Hari Bakti Adhyaksa Ke 62 Tahun 2022.
Bravo Kejaksaan!
Penulis adalah Jurnalis senior, tinggal di Medan Sumatera Utara.