Sosok Bambang Bachtiar Yang Ambisi Kejari se Aceh Peroleh WBK-WBBM
ADHYAKSAdigital.com –Pasca dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin awal Maret 2022 lalu di Jakarta. Beragam pesan dan harapan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan pimpinan Kejaksaan lainnya terhadap dirinya dalam menjalankan amanah jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh saat pelantikan kala itu.
Sehari usai pelantikannya, Bambang Bachtiar langsung bergerak cepat dan berangkat menuju Banda Aceh untuk menjalankan amanah sebagai Kajati Aceh dan langsung bekerja sebagai komandan di lingkungan Kejati Aceh yang meliputi Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Sabang, Kejaksaan Negeri Pidie, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Langsa, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Kejaksaan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Kejaksaan Negeri Simeulu, Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil.
Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Cabang Kejaksaan Negeri Pidie di Kotabakti dan Cabang Kejaksaan Negeri Aceh selatandi bakongan.
Memegang tanggung jawab besar dalam mengnahkodai Kejati Aceh berserta Kejari dan Cabangjari se Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Bambang Bachtiar sepenuhnya menjalaninya dengan kerja profesional, berintegritas, tulus ikhlas dan berserah kepada Allah SWT agar seluruh hambatan dan rintangan dalam amanah jabatannya dapat dilalui dengan baik.
“Saya ingin dikenang sebagi pemimpin yang humanis, bergaul, profesional, berintegritas dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya dalam mendukung program pembangunan di Pemerintah Provinsi NAD, Pemerintah Kabupaten dan Kota se Aceh. Silaturahmi dan koordinasi menjadi kunci utama kepemimpinan kita sebagai Kajati Aceh untuk didukung seluruh stake holder,” ujar Bambang Bachtiar penuh harap ketika ditemui di ruangan kerjanya di Kejati Aceh, Banda Aceh, , Rabu 29 Juni 2022.
Memiliki pengalaman pernah bertugas sebagai Asisten Pengawasan di lingkungan Kejati Aceh beberapa waktu lalu, Bambang sangat mengenal betul lingkungan kerja Kejati Aceh dan budaya masyarakat Aceh. Kini sebagai Kajati Aceh, Bambang Bachtiar tidak lagi canggung dalam koordinasi dengan seluruh pihak, termasuk masyarakat dengan kultur budaya yang ada, akademisi, media, pihak swasta, Forkompinda, khususnya pemerintah setempat.
“Kita dibekali pengalaman pernah bertugas sehingga koordinasi dalam tugas dapat berjalan dengan baik. Dukungan pemerintah daerah, Forkompinda dan elemen masyarakat lainnya sangat kita rasakan karena peranan Kejaksaan yang sangat penting, khususnya dalam penegakan supremasi hukum di Aceh ini,” ucap Bambang.
Seiring dengan kewajiban semua lembaga negara untuk membangun zona integritas bebas korupsi dan birokrasi bersih melayani (WBK/WBBM), Kajati Aceh Bambang Bachtiar mengaku pihaknya sangat berkeinginan agar seluruh unit kerja di Kejari-Kejari se Aceh dan Cabjari dapat mewujudkannya. Kejati Aceh sedang mempersiapkan diri untuk perwujudan zona WBK dan WBBM tersebut.
“Butuh dukungan semua pihak agar perwujudan WBK/WBBM di lingkungan kerja Kejati Aceh, Kejari dan Cabjari se Aceh terrealisasi. Untuk memperoleh predikat WBK dan WBBM itu menandakan wajib bagi Kejaksaan harus mampu melakukan terobosan perubahan dalam pelayanan kepada masyarakat. Perubahan pola pikir (mindset), perubahan sarana dan prasarana untuk kemudahan birokrasi dan persiapan SDM yang handal, sehingga Kejaksaan hadir untuk masyarakat luas,” katanya.
Tanpa kenal lelah, Bambang Bachtiar terjun langsung ke daerah-daerah melihat dan mengkoordinasikan perwujudan WBK/WBBM di lingkungan Kejari dan Cabjari se Aceh. Bambang juga memotivasi seluruh pegawai dan jaksa di Kejari-Kejari dan Cabjari untuk meningkatkan kinerjanya. Itu semua dilakukannya untuk menjadikan lembaga Kejaksaan memperoleh kepercayaan masyarakat. “Mari kita menjaga soliditas, integritas dan marwah Kejaksaan untuk Kejaksaan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pesan Kajati Aceh Bambang Baktiar dalam sambutannya di setiap kunjungan kerjanya di lingkungan Kejari-Kejari se Aceh.
Memasuki usia Kejaksaan tahun ini telah berusia 62 Tahun, Bambang Bachtiar mengaku belum banyak berbuat yang terbaik bagi Kejaksaan dibandingkan dengan para pendiri dan pendahulunya. Usia yang sangat matang, Bambang menyakini Institusi Kejaksaan saat ini mengalami banyak proses perubahan, baik itu dalam peraturan internal, penerapan ketentuan perundang-udangan dalam penegakan hukum, proses rekrutmen pegawai hingga pendidikan dan pelatihan.
Penegakan hukum keadilan retoratif adalah salah satu perubahan nyata yang diberikan Kejaksaan bagi masyarakat pencari keadilan. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif. Kini beragam perkara pidana yang dinilai dapat dimediasi untuk perdamaian antara korban dan pelaku, pelaku baru pertama kali melakukan pidana dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, ancaman hukum kurang dari lima tahun penjara, Kejaksaan memiliki kebijakan dapat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutannya.
Penegakan hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan Kejaksaan sangat diapresiasi masyarakat luas sehingga memperoleh “Public Trust”. Menjadi beban moral Kejaksaan untuk lebih profesional dalam pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi, sehingga pengelolaan dan penggunaan keuangan negara dapat dilaksanakan sesuai ketentuang perundang-undangan yang ada.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi.Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
“Sesuai dengan visi dan misi Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan hari ini hingga esok adalah lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani. Setiap personil Kejaksaan, pegawai dan jaksa dituntut untuk berkomitmen terhadap visi dan misi tersebut,” sebutnya. (Felix Sidabutar)