Niat Tagih Hutang, Malah Berantam Sama Anak Yang Punya Hutang
ADHYAKSAdigital.com –Yang namanya tindak pidana penganiayaan tetaplah harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Apa pun alibinya saat peristiwa pidana penganiayaan itu terjadi, apalagi korbannya anak di bawah umur, pelaku tetap harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Tragis memang kejadian yang dialami pasangan suami istri Joseph Taringan dan Emeliana Sitepu, warga Kelurahan Langga
Payung Kecamatan Sungai Kanan Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini. Niat menagih hutang uang sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Pak Udin, warga yang sama. Yoseph dan Istrinya justru tidak ketemu dengan Pak Udin ketika menyambangi rumahnya.
Saat itu, 14 Februari 2022 sekira pukul 17.00 wib, Yoseph dan Istrinya Emeliana Sitepu dengan anak balita sembari di gendong beranjak menuju kediaman Pak Udin. Niat menemui Pak Udin, justru Rosmaidar Hasibuan, istri Pak Udin yang menyambut kedatangan pasangan suami istri ini kala itu.
Yoseph lantas menyampaikan maksud kedatangan mereka saat itu ke rumah Rosmaidar Hasibuan. Mengingat janji pengembalian uang yang disampaikan Pak Udin sebelumnya belum drealisasikan. Rosmaidar si pemilik rumah lantas mengabarkan bahwa suaminya Pak Udin sedang keluar rumah dan ada menitipkan uang sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) untuk cicilan pinjama uang suaminya Pak Udin agar diserahkan kepada Yoseph.
Merasa kesal karena pengembalian hutang senilai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) itu pembayarannya secara dicicil, bahkan hanya Rp1.000.000 (satu juta rupiah), Emeliana Sitepu mempertanyakan jadwal pelunasan hutang Pak Udin itu kapan dapat dibayarkan.
Mendapati pertanyaan seperti itu, Rosmaidar Hasibuan seakan-akan tersudut mengakibatkan adanya ketersinggungan.Rosmaidar lantas meludahi wajah Emeliana. Tak terima aksi yang dilakukan Rosmaidar, keduanya lantas beradu debat dan terjadilah keributan saat itu. Yoseph, sang suami yang menyaksikan adanya keributan antara Emeliana istrinya dengan Rosmaidar istri Pak Udin berusaha melerai keributan yang ada saat itu.
Ditengah aksinya melerai keributan, tiba-tiba saat itu Rizki Ananda Pahrezi, anak Rosmaidar muncul ditengah aksi pertengkaran yang ada. Rizki sebagai anak merasa punya tanggung jawab melindungi ibunya, lantas tersulut emosi juga ikut terlibat ribut dengan pasangan suami istri Yoseph dan Emeliana saat itu.
Aksi baku hantam pun terjadi antara Rizki dengan Yoseph. Kalah dari segi usia dan fisik,karena Rizki masih remaja dan berstatus pelajar, Rizki pun tersudut dan mengalami luka-luka disebagian badannya juga wajahnya akibat pukulan yang diterimanya dari Yoseph yang saat itu juga tersulut emosi.
Mendapati adanya keributan di lingkungan warga, beberapa warga pun tergerak melerai keributan yang terjadi saat itu. Akhirnya pertengkaran saat itu bisa terhenti. Pasangan suami istri Yoseph Tarigan dan Emeliana Sitepu ini pun lantas pergi meninggalkan rumah Pak Udin.
Tak terima wajah dan sebagian tubuhnya lebam-lebam, dengan hasil visum, Rizki Ananda Pahrezi didampingi orang tuanya mendatangi Polres Labuhan Batu di Rantauparapat membuat laporan aksi penganiayaan yang dialaminya. Menerima adanya laporan dari warga di wilayah hukumnya, Polres Labuhan Batu memproses pengaduan itu.
Seiring waktu, Yoseph pun diamankan dan diproses hukum. Mengingat Rizki Ananda Pahrezi berstatus anak di bawah umur, Yoseph lantas disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polres Labuhan Batu melimpahkan berkas, barang bukti dan Yoseph Tarigan sebagai tersangka kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Selatan di Kota Pinang guna proses hukum selanjutnya. Tim Jaksa Pidana Umum Kejari Labusel pun memeriksa dan meneliti berkas perkara ini.
Penegakan hukum humanis yang telah menjadi budaya Kejaksaan saat ini tertanam dalam diri Alinafiah Saragih SH.MH. Tergerak dilandasi hati nurani, Alinafiah Saragih, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Labusel berinisiasi memediasi perdamaian antara korban dengan pelaku.
Penegakan hukum humanis Kejari Labuhan Batu Selatan menjadi alasan Alinafiah Saragih untuk menawarkan perkara itu tidak dilanjutkan penuntutannya ke persidangan.
Niatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Rizki selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Yoseph. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
“7 Juni 2022, mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Yoseph memberikan ganti rugi sebagai biaya perobatan korban. Kemudian Yoseph mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar dan baik,” kata Kajari Labusel Alinafiah Saragih.
Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Labusel mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Sumut untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Labusel.
“JAM Pidum DR Fadil Zumhana Harahap SH.MH atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Yoseph Tarigan. Dengan demikian Yoseph Tarigan bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Alinafiah Saragih.
Kajari Labusel ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)