Wujudkan JAGA DESA, Kejari Simalungun Dukung Pembangunan Desa
ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara merealisasikan program JAGA DESA patut diapresiasi.
Apa pasal? Bobbi Sandri, SH.MH sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menjalin kerjasama dengan seluruh Kepala Desa (pangulu) di Kabupaten Simalungun dalam percepatan pembangunan pedesaan.
Bertempat di gedung MUI Jalan Asahan Pematang Siantar, Simalungun, Rabu 29 Juni 2022, Bobbi Sandri menegaskan komitmen Kejaksaan menjaga dan mengawal seluruh pembangunan di desa, mrngantisipasi secara persuasif bila ada kendala maupun gangguan dalam program pembangunan pedesaan di Simalungun.
” Serta Kejari Simalungun akan menindak bila ada unsur pidana dalam pengolaan dan pelaksanaan pembangunan di desa,” tegas Kajari Simakungun di hadapan seluruh kepala desa (pangulu) dan camat se Simakungun saat itu di gelar Sosialisasi sadar hukum dan Kerjasama Kejaksaan dengan Kepala Desa dalam pengelolaan dan pelaksanaan anggaran desa.
Dijelaakan, sosialisadi sadar hukum merupakan tindak lanjut kerjasama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersinergi mengawal pemanfaatan dana desa agar tepat sasaran.
Kedua lembaga negara tersebut mengkonsolidasikan Pos Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Nantinya, bakal ada pendampingan untuk menekan permasalahan yang dihadapi oleh Kepala Desa dan perangkatnya, termasuk dalam pemanfaatan dana desa.
“JAGA DESA merupakan upaya kejaksaan mengawal dan mendampingi perangkat desa untuk memahami seluruh ketentuan perundang-undangan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa” ujar Bobbi Sandri.
Jaksa kelahiran Aceh ini menambahkan, Pos Jaga Desa berperan dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat.
Penguatan efektivitas Pos Jaga Desa bersama Kejagung merupakan solusi preventif untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.
Dalam rangka memperkuat dan meningkatkan peran Jaga Desa, Kemendes PDTT dan Kejagung telah menyepakati pembentukan Pos Komando Bersama Jaga Desa di tingkat pusat, serta penggunaan sistem berbasis teknologi informasi.
” Akan ada Pos PPh dan PPM (Pos Pelayanan Hukum dan Pos Pengaduan Masyarakat. Jika desa pangulu bimbang mengambil keputusan tentang pengelolaan keuangan, bisa datang ke Kejaksaan,”terang Bobbi.
Melalui kerja sama ini, Kajari Simalungun berharap dapat bekerja efektif dalam mengawasi pengelolaan dana desa sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Nagori (BPMN) Pemkab Simalungun, Jonni Saragih mengatakan sosialisasi kepada seluruh Pangulu dan Camat se-Kabupaten Simalungun bertujuan agar mereka memahami dan menanamkan kesadaran pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.
Sehingga pemanfaatannya tepat sasaran dan tepat guna.
“Pemkab Simalungun, mengapresiasi gagasan kejaksaan untuk memberikan pencerahan bagaimana kelola keuangan yang transparan dan Akuntabel. Kiranya kerjasama yang baik berdampingan dalam mengelola dana desa agar bermanfaat kepada masyarakat,”kata Saragih.
(Felix Sidabutar)