Nasional

Usut Dugaan Korupsi Dinas LHK, Kejari Sabang Tinjau Obyek Lahan

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemerintah Kota Sabang, Aceh dalam proyek pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang Tahun 2020 senilai Rp.4.850.000.000,- terus diuber Kejaksaan Negeri Sabang.

Guna mendalami proses penyidikannya, tim penyidik Pidana Khusus Kejari Sabang melakukan pemeriksaan kepada berbagai pihak, bahkan harus turun ke lokasi TPA Lhok Batee Gampong Cot Abeuk Kota Sabang dengan meninjau langsung lahan pada proyek pembangunan TPA yang bermasalah itu. Dikomandoi Choirun Parapat SH.MH, Kejari Sabang melakukan peninjauan lapangan, Kamis 30 Juni 2022.

Didampingi Kasi Pidana Khusus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH., para Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Dinas Pertanian Kota Sabang, BPN Kota Sabang, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sabang dan Auditor dari Kota Sabang, Kajari Sabang Choirun Parapat mengaku optimis proses penyidikan dugaan korupsi itu segera rampung.

“Hari ini kita langsung ke lapangan mengecek lahan yang dijadikan obyek pembangunan TPA itu. Kita harus mengetahui dugaan tindak pidana korupsi terkait anggaran biaya pada proyek itu, termasuk biaya ganti rugi lahan yang ada. Mudah-mudahan atas kesiapan tim penyidik, perkara itu sesegra mungkin rampung dan kita lakukan gelar perkara untuk penentuan calon tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara ini,” ujar Kajari Sabang Chorun Parapat kepada ADHYAKSAdigital, seusai peninjauan lapangan, Kamis 30 Juni 2022.

Diterangkan Choirun, pemeriksaan lokasi TPA tersebut dimaksudkan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan. Fokus pemeriksaan terutama ditujukan terhadap pengecekan secara riil jumlah dan jenis tanaman yang telah diganti rugi diluar objek tanahnya sendiri yaitu seluas 19.851 m2.”Kita harus menghitung total biaya ganti rugi dalam obyek lahannya,” urai Choirun almuni Fakultas Hukum USU, Medan ini.

Ditambahkan, bahwa sebagaimana telah pernah di release sebelumnya pada 16 Maret 2022, bahwa Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Lhok Batee tersebut yang menggunakan anggaran Pemko Sabang senilai Rp. 4.850.000.000,- dimana berdasarkan bukti-bukti permulaan telah ditemukan adanya indikasi mark up dalam pembebasan lahan tersebut.

Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH didampingi Kasi Intelijen Jen Tanamal, SH menerangkan bahwa sejauh ini Tim Jaksa Penyidik telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, dan juga berdasarkan hasil sementara pemeriksaan lapangan tersebut telah ditemukan bukti tambahan yang semakin memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum pidana yang dapat merugikan negara dalam kasus tersebut.

“Kita bekerja secara profesional dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini. Sesegera mungkin penetapan tersangkanya dan jugapelimpahan berkasnya hingga persidangan, sehingga ada kepastian hukum dalam proses penegakan hukum yang dilakukan Kejari Sabang, tegas Chorun Parapat.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button