Nasional

Kajari Lampung Utara Sambangi Rumah Bapak Dan Anak Yang Sempat Berperkara

ADHYAKSAdigital.com –Pasca terbitnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara Adi Rahnat dengan Ratu Maskur, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utata Mukhzan SH.MH berkunjung ke kediaman orang tua dan anak yang sempat berperkara itu.

Kajari Lampung Utara Mukhzan saat itu didampingi Kasi Pidum Qori Mustikawati dan beberapa staf , Rabu, 29 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB bersilaturahmi ke kediaman mereka yang berada di Jalan Suhada II, Kota Alam, Kotabuni, Lampubg Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara memberikan 1 (satu) unit TV kepada Korban Ratu Maskur yang juga merupakan orang tua dari
Adi Rahmat yang sebelumnya terlibat pasal perkara 335 Ayat (1) KUH Pidana yang telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) pada hari Selasa tanggal 28 Juni 2022.

Pemberian TV tersebut sebagai hadiah dan tindaklanjut dari RJ yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna memulihkan atau mengembalikan kerugian korban yang mana sebelumnya tersangka merusak 1 unit tv milik bapak angkatnya tersebut.

Dalam kunjungan silaturahmi saat itu, Kajari Lampung Utara Muhkzan mengaku terharu proses RJ perkara keduanya dapat terlaksana dengan baik.

“Saya terharu atas peristiwa yang pernah terjadi antara bapak dengan anak. Perdamaian dan saling maaf mengembalikan harmonisasi dalam keluarga.Saya tergerak memberikan bantuan 1 unit TV untuk keluarga ini. Semoga ke depannya keluarga ini bisa hidup lebih akur, rukun dan saling tolong menolong antara satu dengan yang lainnya. Hidup bermasyarakat yang saling toleransi” tutur Muhkzan.

Dia mengatakan, mudah mudahan pemberian satu unit TV tersebut, dapat menambah kebahagian Ratu Maskur dan Istri dengan tontonan edukatif baik siaran agama dan siaran hiburan lainnya.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button