Nasional

Terlibat Kasus Penggelapan, Ibu Ini Diamankan Tim Tabur

ADHYAKSAdigital.com –Torehan prestasi Tim Tankap Buron (Tim Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung memburu para buronan terpidana kembali diwujudkan. Teranyar, Sri Utama (57), buronan yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) diamankan Tim Tabur besutan JAM Intel Amir Yanto tersebut.

Tim Tabur Intel Kejagung mengamankan Sri Utami, DPO Kejaksaan Tinggi Lampung ini saat berada di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan sekira pukul 02.05 WIB, Selasa 28 Juni 2022. Sri Utama merupakan terpidana kasus penggelapan yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022.

“Sri Utama Ariyati BINTI Utomo Hadi (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, Selasa (28/6).

Terpidana Sri Utami diamankan Tim Tabur Intel Kejagung dan Kejati Lampung karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana Sri Utami dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” ujar Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button