Anak “Tak Tau Diri”, Orangtua Malah Bebaskannya Dari Jeratan Pidana
ADHYAKSAdigital.com –Pepatah mengatakan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anaknya tidak akan lekang oleh waktu sampai akhir hayatnya. Bapak dan Ibu dengan penuh kasih sayang, tulus dan ikhlas merawat, membesarkan dan memberikan pendidikan terhadap anak-anaknya. Di beberapa peristiwa ada anak yang justru ga tau diri bahkan menjadi “Durhaka” yang ada dalam kehidupan di tengah masyarakat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Utara. Adi Rahmat, seorang anak yang sedari kecil saat itu masih berumur 1 (satu) tahun karena sesuatu lain hal, diangkat dan diasuh Ratu Maskur hingga dewasa. Saat ini sang anak memasuki usia kepala tiga puluhan tahun. Adi Rahmat dianggap anak yang tidak tahu diri karena tegah menganiaya Ratu Maskur, sang bapak orang tua angkatnya.
Saat itu, Hari Sabtu 16 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB di kediaman Ratu Maskur. Berawal dari tidak memenuhi permintaan sejumlah uang yang disampaikan Adi Rahmat kepada sang bapak Ratu Maskur, anak yang dinilai ga tau diri ini justru ga terima dengan respon yang disampaikan orang tua yang telah membesarkannya itu. Adi Rahmat geram dan tersulut emosi. Dengan teganya menganiaya Ratu Maskur.
Adi Rahmat yang merupakan anak angkat dari Ratu Maskur meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menebus Handpone miliknya yang tergadai, kemudian Ratu Maskur menjawab bahwa sedang tidak ada uang. Kemudian tersangka malah marah-marah dengan membanting TV milik Ratu Maskur, dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau cap garpu sambal seraya berkata “SAYA BUNUH KAMU”.
Merasa nyawanya terancam, Ratu Maskur minggat dari rumahnya dan mengungsi sementara waktu di rumah tetanggannya bernama DIN. Kepada tetannganya itu, Ratu Maskur menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya dan memohon bantuan agar dipinjamkan uang sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) sesuai permintaan sang anak Adi Rahmat untuk diserahkan ke anak angkatna itu.
Atas saran dan jaminan keselamatan terhadap dirinya, tetangganya Din menganjurkan Ratu Maskur sang bapak untuk melaporkan peristiwa pengancaman nyawa yang dialaminya itu ke pihak kepolisian setempat. Ratu Maskur pun mengiyakan saran tetangganya tersebut dan beranjak menuju Polres Lampung Utara di Kotabumi. Adanya laporan pengancaman terhadap salah satu warga di wilayah hukumnya, Polres Lampung Utara pun merespon pengaduan Ratu Maskur.
Adi Rahmat, Sang anak yang dianggap tak tau diri itu pun diamankan polisi. Adi Rahmat dijadikan tersangka yang disangkakan melanggar pasal 335 ayat (1) Ke 1 KUHP. Perkaranya pun berproses hingga tahapan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka perkara pidana ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara di Kotabumi.
Menerima pelimpahan berkas perkara pengancaman nyawa dengan tersangka Adi Rahmat yang disangka melanggar pasal 335 KUHP. Tim jaksa pidana umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara lantas memeriksa, mempelajari dan mengkaji berkas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegakan hukum humanisme berlandaskan hati nurani yang dipedomani Mukhzan, SH.,MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara terpanggil untuk memediasi perdamaian antara korban dan tersangka terlebih keduanya masih dalam lingkungan keluarga, hubungan anak dengan orang tua. Adi Rahmat pun baru pertama sekali melakukan tindak pidana.
Mukhzan dalam gelar perkara internal tim jaksa Pidum menyarankan perdamaian bagi anak dan orang tuanya tersebut dan menginisiasi perkara itu diusulkan untuk dihentikan penuntutannya. Niatan mulia Mukhzan sang inisiator perdamaian membuahkan hasil. Ratu Maskur selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Adi Rahmat, Si bapak dengan lapang dada dan tulus memaafkan sang anak.
Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian dengan disaksikan para saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mukhzan lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kejati Lampung untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.
“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana. Beliau memerintahkan Kejari Lampung Utara untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” kata Kajari Lampung Utara Mukhzan, Selasa 28 Juni 2022.
Kejari Lampung Utara akhirnya menerbitkan SKP2 RJ atas perkara Adi Rahmat. Pintu maaf seorang orang tua yang merawat dan membesarkannya justru membebaskan Adi Rahmat sang anak yang tadinya dinilai ga tau diri. Mukhzan pun mengaku terharu atas peristiwa perdamaian antara anak dan orang tuanya itu. Muhkzan tersentuh dan memberikan bantuan sebuah TV untuk keluarga itu.
Mukhzan, pria kelahiran Aceh ini menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)