Lagi, Emirsyah Satar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pesawat Garuda

ADHYAKSAdigital.com –Penanganan kasus dugaan korupsi di maskapai pesawat Garuda memasuki babak baru. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penambahan 2 (dua) orang tersangka baru dalam kasus pembelian pesawat di perusahaan pelat merah ini di Jakarta, Senin (27/6).
Bertempat di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, ST Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thoir dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka anyar kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PTGaruda Indonesia. ES selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022. SS selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) , berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-37/F.2/Fd.2/06/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-33/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 27 Juni 2022,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya.
Emirsyah sebut Ketut berperan membocorkan rencana pengadaan pesawat kepada Tersangka SS dan hal ini bertentangan dengan Pedoman Pengadaan Armada (PPA) milik PT. Garuda Indonesia.
Tersangka bersama dengan Dewan Direksi HS dan Capt AW memerintahkan tim pemilihan untuk membuat analisa dengan menambahkan sub kriteria dengan menggunakan pendekatan Nett Present Value (NPV) dengan tujuan agar Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimenangkan/ dipilih.
Bahwa instruksi perubahan analisa yang diinstruksikan Tersangka kepada tim pemilihan adalah dengan menggunakan analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur yang dikirim melalui Tersangka SS.
Tersangka telah menerima grafikasi dari pihak manufaktur melalui Tersangka SS dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Sedangkan tersangka Soetikno Soedardjo, berbekal bocoran rencana pengadaan pesawat dari Tersangka ES, maka Tersangka SS telah melakukan komunikasi dengan pihak manufaktur.
Tersangka telah mempengaruhi Tersangka ES dengan cara mengirim analisa yang dibuat oleh pihak manufaktur sehingga Tersangka ES menginstruksikan tim pengadaan untuk mempedomani dalam membuat analisa sehingga memilih Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Tersangka menjadi perantara dalam menyampaikan gratifikasi dari manufacture kepada Tersangka ES dalam proses pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka, yakni
1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012
“Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP,” tutup Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)