Nasional

Role Model, Pemkot Bogor Terbitkan Perda Keadilan Restoratif

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum hati nurani Kejaksaan RI dalam penerapan keadilan restoratif mendapat tempat bagi pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Bahkan pemerintah daerah memfasilitasi Kejaksaan Negeri penyediaan Rumah Restorative Justice.

Guna mendukung program Kejaksaan Agung itu, Pemerintah Kota Bogor akan perkuat kebijakan Restoratif Justice dengan Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Kota Bogor berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bogor meningkatkan efektifitas penerapan Restoratif Justice yang telah diamanatkan Kejaksaan Agung RI.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta SH.MH dalam keterangan tertulisnya, Minggu 26 Juni 2022 menyampaikan, Pemkot Bogor telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2022 tentang optimalisasi penyelenggaraan keadilan restoratif sebagai SOP imolementasinya, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Menindaklanjuti Perwali No 18 Tahun 2022 itu, Pemerintah Kota Bogor juga sedang pembahasan usulan penerbitan Peraturan Daerah untuk penguatan penerapan Keadilan Restoratif Kejaksaan RI. Khususnya di Kota Bogor,” ucap Alma Wiranta.

Disebutkan, Perda itu bertujuan untuk mendukung perlindungan masyarakat di Kota Bogor dalam persoalan-persoalan hukum yang berproses di aparat penegak hukum. ” Diharapkan Perda Pemkot Bogor ini bisa menjadi pedoman bagi para korban dan pelaku tindak pidana yang sudah berdamai dan melaksanakan kebijakan dalam RJ.”harap jaksa senior ini.

Kata Alma, Restorative Justice ini diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan, mendukung tugas dan fungsi Pemerintah Kota Bogor yang dilakukan secara optimal dalam membantu warga yang menghadapi permasalahan hukum.

Sementara itu dalam perkembangan terhadap kebijakan Restorative Justice di tingkat Wilayah, beberapa peneliti, pengamat sosial dan akademisi di Kota Bogor mendorong agar kebijakan yang baik tersebut dikuatkan dengan aturan yang lebih tinggi dari Perwali. Sehingga dengan dasar yang kuat dalam menjaga kedamaian dan ketentraman di Kota Bogor agar saluran aspirasi masyarakat yang terlembaga secara formal.

Kabag Hukum Pemkot Bogor ini menguraikan pemahaman sederhana terhadap kebijakan RJ dari unsur sosilogis diantaranya, upaya pemulihan keadaan masyarakat setelah adanya pelanggaran hukum yang dilakukan karena melanggar norma atau kaidah.

Kemudian, penyelesaian permasalahan dimasyarakat dengan hadirnya negara menjunjung budaya sunda dalam menyelesaikan permasalahan, yaitu melalui musyawarah perdamaian dengan prinsip silih asah, silih asih, silih asuh merupakan solusi terbaik.

“Pemerintah Kota Bogor akan mengoptimalkan Penyelenggaraan Keadilan Restoratif di Wilayah Kota Bogor sebagai momentum penghormatan dan pemenuhan HAM.”ujarnya.

Menurutnya, penerbitan Perda Kota Bogor tentang RJ akan membantu memfasilitasi pemulihan keadaan masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan HAM, hukum yang berlaku serta keadilan yang berkembang di masyarakat Kota Bogor” tutup Alma.(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button