Nasional

Lagi, DPO Hendra Sihombing Diamankan

ADHYAKSAdigital.com –Tim Tangkap Buron (Tabur) JAM Intel Kejaksaan Agung kembali menorehkan prestasi gemilang. Apa pasal? Kali ini Tim Tabur dibawah besutan JAM Intel DR Amir Yanto SH. MH itu berhasil mengamankan Hendra Sihombing, terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, menerangkan, pada hari Kamis 23 Juni 2022 pukul 15.30 WITA, Tim Tabur Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil mengamankan terpidana Hendra Sihombin.

Hendra Sihombing terpidana yang telah terbukti melakukan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 869 K/Pid/2018 tanggal 12 September 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Terpidana Hendra Sihombing diamankan pada saat sedang mengurus surat-surat tanah di kantor Kecamatan Mapanget, Kota Manado. Pada saat diamankan, Tim telah menjelaskan kepada Terpidana terkait perbuatan pidana yang dilakukannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 869 K/Pid/2018.

Mendengar penjelasan Tim, Terpidana mengakui hal tersebut serta tidak melakukan perlawanan, dan setelahnya Terpidana Hendra Sihombin dibawa menuju kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk segera diterbangkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak guna menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.

Sebelumnya, Terpidana masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang tanggal 22 Juni 2022. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengirimkan Permohonan Bantuan Pengamanan pada 22 Juni 2022, yang pada pokoknya memberikan informasi bahwa Terpidana Hendra Sihombing berada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Atas informasi tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melakukan pencarian keberadaan Terpidana di Kota Manado.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tutup Ketut Sumedana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button