Nasional

Kejari Tangsel Terima Pelimpahan Perkara Indra Kenz

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Indra Kenz, Jumat 24 Juni 2022.Indra Kesuma alias Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus Binomo.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) disiapkan untuk menangani perkara ini.”Yang akan menangani terdiri dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan JPU pada Kejari Tangsel sebanyak empat JPU,” ujar Kajari Tangsel Aliansyah di Tangerang Selatan, melansir detiknews, Jumat (24/6).

Dia mengatakan tim kejaksaan segera merampungkan berkas dakwaan terhadap Indra Kenz. Dia menargetkan Indra Kenz bisa segera disidangkan.
“Tahap dua ini selesai secepatnya saya perintahkan Kasi Pidum dan JPU untuk siapkan administrasi dakwaan ke pengadilan agar kita sidangkan,” ujarnya.

Dia mengatakan Indra Kenz bakal didakwa Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau pasal 45A ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 378 KUHP.

Indra Kenz dan barang bukti juga telah diserahkan polisi ke Kejari Tangsel. Namun Indra Kenz tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri.”Kami telah menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri. Kita lakukan penahanan di Rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari terhitung hari ini hingga 13 Juli 2022. Barangkali lebih untuk faktor pengamanan,” tuturnya.

Aliansyah mengatakan pihaknya menerima barang bukti berupa aset Rp 67,1 miliar. Aset itu terdiri atas sertifikat tanah, mobil, dan jam mewah.”Empat bidang tanah, dan bangunan nilai Rp 32,8 miliar. Dua kendaraan mobil Ferrari dan Tesla Rp 3,8 miliar. 12 jam tangan mewah nilai Rp 25,3 miliar dan ada penyitaan uang tunai Rp 5,1 miliar,” katanya. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button