Nasional

Niat Lerai Suami-Istri Ribut, Sarkawi Malah Kena Bogem

ADHAYAKSAdigital.com –Sungguh tragis penderitaan yang dialami Sarkawi, warga Desa Bustanussalam Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh ini. Niatnya ingin melerai keributan yang ada pada pasangan suami-istri antara Suriadi dengan Desi, justru Sarkawi malah kena bogem dari Suriadi.

Saat itu, Jumat 8 April 2022, Sarkawi seorang diri sedang asik dan santai duduk di teras depan rumahnya mendengar adanya suara keributan di gudang sebelah rumahnya. Rupanya suara keributan itu tengah berlangsung sengit antara Suriadi dengan Desi, pasangan suami istri yang juga warga desa setempat.

Didasari mengenal pasangan suami istri itu, Sarkawi lantas menghampiri keduanya di dalam gudang. Niat awal ingin melerai agar keduanya bisa damai dan keributan tidak berkepanjangan. Sarkawi meminta kepada Suriadi tetangganya itu untuk tidak berlaku kasar kepada Desi, istrinya. “Jangan pukuli anak orang. Kalau emang ngak mau lagi, pulangkan aja,” himbau Sarkawi saat itu di depan pasangan suami istri yang tengah ribut.

Respon berbeda justru ditunjukkan Suriadi saat itu. Menganggap seruan Sarkawi itu terlalu mencampuri konflik rumah tangganya, Suriadi tersulut emosi dengan menghampiri Sarkawi tetangganya itu dan bereaksi melakukan pemukulan terhadap wajah Sarkawi.Seketika itu Sarkawi kena bongeman di wajahnya dan berusaha melakukan perlawanan atas aksi pemukulan yang dideritanya.

Namun upaya perlawanannya tidak membuahkan hasil. Justru Sarkawi semakin tersudut, Suriadi seketika itu juga dengan membabi buta terus berupaya melakukan penganiayaan kepadanya. Akibatnya, Sarkawi mengalami luka memar di wajah dan luka di sekujur badannya, karena saat itu Suriadi menggunakan sebuah loudspeaker untuk menghantam badan Sarkawi.

Niat Sarkawi melerai keributan, justru dia malah jadi korban. Apes memang.Sarkawi pun mengadu kepada pihak berwajib atas peristiwa yang dialaminya itu. Pengaduannya pun direspon aparat penegak hukum setempat.

Suriadi, pria yang pernah memberinya pukulan bogem ke wajahnya diamankan pihak kepolisian setempat dan dijadikan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan terhadap Sarkawi selaku korban.

Perkara ini pun berproses. Tibalah saatnya pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues Ismail Fahmi, S.H dan Tim pidana umum Kejari Gayo LUes terpanggil untuk penegakan hukum humanisme atas kasus penganiayaan itu.

“Didasari penegakan hukum berhati nurani, Kejari Gayo Lues memfasilitasi perdamaian antara korban dengan pelaku. Kita menginisiasi agar perkara ini tidak dilanjutkan ke proses hukum lanjutan sehinga penuntutannya dapat dihentikan,” ujar Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi, Kamis 23 Juni 2022.

NIatan mulia pihaknya membuahkan hasil. Sarkawi selaku korban mau menerima permintaan maaf dari Suriadi tersangka pemukulan. Mereka bersepakat damai dan membubuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian keduanya dengan disaksikan para saksi.

“Mereka berdamai dan sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini hingga proses hukum lanjutan ke persidangan. Suriadi memberikan ganti rugi sebagai biaya perobatan korban. Kemudian Suriadi mengaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan untuk lebih sabar, baik dan bertanggung jawab membina rumah tangga,” ujar Ismail Fahmi.

Atas terwujudnya perdamaian antara keduanya, Kejari Gayo Lues mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut ke pimpinan melalui Kejati Aceh untuk diteruskan ke Jaksa Agung agar disetujuinya penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di terbitkan Kejari Gayo Lues.

“Jumat 17 Juni 2022 lalu, JAM Pidum DR Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan kita. Kita meneribitkan SKP2 Restorative Justice atas perkara penganiayaan dengan tersangka atas nama Suriadi. Dengan demikian Suriadi bebas dari ancaman pidana. Perkara ini kita hentikan,” jelas Ismail Fahmi.

Kajari Gayo Lues Ismail Fahmi menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button