Nasional

Lagi, Rumah RJ Hadir Di Kabupaten Lingga Kepri

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus bergerak mendekatkan diri hadir ditengah-tengah masyarakat melalui “Rumah Restorative Justice”. Kehadiran Rumah RJ itu diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi dan konsultasi hukum masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

“Rumah RJ berdiri adalah untuk membentuk keadilan yang seadil-adilnya di tengah masyarakat.
Namun pelaksanaan mekanismenya akan dilakukan secara selektif dan tidak semua perkara dapat dilakukan melalui restorative justice (keadilan restoratif),” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Gerry Yasid SH.MH dalam peresmian Balai Restorative Justice (RJ) di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa 21 Juni 2022 lalu.

Gerry mengatakan kalau adanya Rumah Restorative Justice itu merupakan upaya pendekatan pihak kejaksaan dalam penyelesaian suatu perkara.”Rumah Restorative Justice itu sebagaimana amanah dari Jaksa Agung yang dalam hal ini kejaksaan tampil untuk melakukan pendekatan penyelesaian perkara lewat restorative justice,” ujarnya

Sehingga diharapkan di setiap desa bisa melaksanakan pembangunan bahkan peresmian Rumah Restorative Justice.”Ini merupakan cikal bakal dan diharapkan terus berkelanjutan untuk bisa diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Lingga ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu Bupati Lingga M Nizar menyambut baik pembuatan Balai Restorative Justice, Balai Perdamaian Adiyaksa Payong Sekate di Dabo Singkep Kabupaten Lingga. Rumah RJ diharapkan bisa membantu penyelesaian sebuah masalah di masyarakat khususnya Kabupaten Lingga.

Selain itu, Bupati Lingga ini juga mengapresiasi atas program Jaksa Agung RI yang mengedepankan pendekatan nurani sebagai penyelesaian permasalahan atau perkara.” Kita apresiasi program humanisme Kejaksaan ini,” tandasnya.(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button