Kejari Langkat Terima Pelimpahan Perkara Kerangkeng Maut
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Langkat menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti perkara pidana kerangkeng maut Bupati Langkat Non Aktif Terbit Rencana Perangin-angin, Kamis 23 Juni 2022.
Setelah dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pelimpahan delapan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP).
Serah terima tersangka dan barang bukti digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Langkat.
Dikarenakan lokus perkara kerangkeng manusia tersebut di Kabupaten Langkat, maka Kejati Sumut melimpahkan perkaranya ke Kejari Langkat untuk segera disidangkan
Melansir Tribunmedan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menyerahkan delapan tersangka kerangkeng maut Bupati Langkat ke Kejaksaan Tinggi Sumut.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan penyerahan dilakukan hari ini setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap. “Iya benar, untuk tahap 2 nya penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini,” kata Tatan, (23/6).
Tatan menyebut Polda Sumut juga menyerahkan barang bukti yang digunakan para tersangka menyiksa tahanan.Adapun barang bukti berupa selang warna hijau muda, selang warna kuning, selang warna oranye, kursi kayu panjang, kain motif batik, gayung, tikar plastik, satu mobil Toyota Avanza hitam, 1 unit mobil double cabin Hilux putih BK 8888 XL, 535 lembar surat peryataan, 2 cangkul, 1 sekop, 2 sendok semen, 2 timba dan sepasang sepatu bot dan selembar surat pernyataan korban atas nama Sarianto Ginting.
Sementara itu, Polda Sumut belum melimpahkan berkas perkara Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana dalam kasus kerangkeng mautnya ke Kejaksaan Tinggi Sumut.Tatan mengatakan Terbit masih sibuk jadi terdakwa di KPK soal dugaan korupsinya.Alasan itulah yang membuat Polda Sumut tak kunjung merampungkan berkas kerangkeng yang menyeret Cana.
“Kenapa TRP belum di P21 karena pada saat kita periksa sebagai tersangka berkasnya kan belum lengkap. Karena kan waktu kita mau melakukan pemeriksaan kebetulan TRP atau saudara Terbit Rencana Perangin-angin itu di dalam proses persidangan di KPK terkait kasus korupsinya,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (23/6).Tatan menyebut dalam waktu dekat pihaknya segera memeriksa kembali Terbit Rencana ke KPK. (Felix Sidabutar)