Enggan Penuhi Panggilan, AS Dijemput Paksa Kejati Jateng
ADHYAKSAdigital.com –AS, warga Pedowoharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul dianggap mangkir dari pemanggilan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, AS dianggap tidak berniat memenuhi pemeriksaan penyidik, sehingga mengharuskan Kejati Jawa Tengah menjemput paksa AS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam relisnya menerangkan, Rabu 22 Juni 2022 pukul 18:36 WIB bertempat Jalan Bantul Km 07 RT. 057 RW. 00 Desa/Kelurahan Pedowoharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang saksi AS dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
“AS merupakan saksi dalam tahap penyidikan terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 (dua puluh lima) hektar di Desa Bapangsari Kecamata Begelan Kabupaten Purworejo oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) pada Badan Usaha Milik Negara PT. Angkasa Pura I dengan nilai kerugian sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga miliar rupiah),” ungkap Ketut Sumedana.
Dia menambahkan, AS diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebanyak 3 (tiga) kali secara patut, yang bersangkutan tidak berniat baik memenuhi panggilan tersebut sehingga menghalangi proses penyidikan.
“Adapun AS merupakan pelaku dalam perkara dimaksud yang akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tutur Ketut Sumedana.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan. (Felix Sidabutar)