Nasional

Berkas Dinyatakan P21, Indra Kenz Segera Diadili

ADHYAKSAdigital.com –Berkas tersangka Indra Kenz dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung. Indra Kenz segera disidangkan terkait kasus penipuan yang menawarkan keuntungan investasi bodong aplikasi Binomo.

“Berkas perkara atas nama Tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum),” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana melansir detik.com dalam keterangannya, Kamis (23/6).

Afiliator Binomo itu akan segera dilakukan tahap II atau penyerahan berkas tersangka dan barang bukti. Setelah Indra Kenz dilimpahkan tahap II, tim jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 3 b, Pasal 138 ayat 1, dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketut.

Diketahui, Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui sebelumnya, Indra Kesuma atau Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online atau penyebaran berita bohong atau hoax atau penipuan melalui YouTube, Instagram, dan Telegram menawarkan keuntungan melalui aplikasi Binomo Option yang merugikan masyarakat. (Max Tamba)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button