Buronan Ini Tak Berkutik Ketika Ditangkap
ADHYAKSAdigital.com –Perburuan kepada para buronan terus gencar dilakukan Kejaksaan Agung. Atas slogan tiada tempat aman bagi para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Kali ini, Tim Tangkap Buron JAM Intel Kejagung berhasil mengamankan AS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, menerangkan bahwa pada hari Rabu 22 Juni 2022 pukul 08:25 WIB bertempat di Jalan Moh. Yamin, Desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu, Tulung Agung, Jawa Timur, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan AS Bin WW, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“Terpidana kita amankan hari ini dari persembunyiannya. AS terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Daerah Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Musi Rawas Utara bersumber dari APBD 2019 dan 2020 sebesar Rp9,2 miliar,” ungkap Ketut Sumedana.
Perkara korupsi berawal Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor: Print-11/L.6.11/Fd.1/04/2022, AS Bin WW diduga terlibat dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Bantuan Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Utara kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Musi Rawas yang bersumber dari APBD Kabupaten Rawas Utara Tahun Anggaran 2019 dan 2020 sebesar Rp9.200.000.000,- (sembilan miliar dua ratus juta rupiah).
AS Bin WW diamankan karena ketika dipanggil oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, yang bersangkutan tidak datang dan memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, dan oleh karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Nomor : B-1619/L.6.11/Fd.1/05/2022.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan.
(Felix Sidabutar)