Nasional

Gelorakan Humanisme, JAM Pidum Perintahkan SKP2 RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanisme kembali digelorakan Kejaksaan RI. Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Kajari Palembang, Kajari Ogan Komering Ulu, Kajari Sarolangun, Kajari Bulukumba di Kajang, Kajari Soppeng, Kajari Sinjai, Kajari Makassar dan Kajari Landak untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas perkara pidana yang diusulkan untuk memperoleh kepastian hukum keadilan restoratif.

“JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui 12 (dua belas) perkara pidana untuk diterbitkan SKP2 Restorative Justice dari beberapa Kejaksaan Negeri. Kejari pengusula segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam relisnya, Selasa 21 Juni 2022.

Ketut menambahkan, persetujuan itu diberikan JAM Pidum berdasarkan hasil gelar perkara yang di gelar antara JAM Pidum, Kejati dan Kejari pengusul SKP2 RJ. Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, para Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.

Adapun 12 (dua belas) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:
1.Tersangka EDDINGTON PAUL PRATAMA dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka SOCIN ALIAS SOCIN BIN RAMLAN SAID dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3.Tersangka KASAN ALIAS POKU Anak dari JINONG (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sanggau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
4.Tersangka RAHMAD JAYA BIN SUMAN dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
5.Tersangka ALDHI AKBAR BIN AZHARI HASAN dari Kejaksaan Negeri Palembang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
6.Tersangka PARZON MANDELA BIN MULYADI dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
7.Tersangka SONIA PRESESSAH BINTI IBNU HAJAR dari Kejaksaan Negeri Sarolangun yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8.Tersangka HARIS BIN RAPPE dari Cabang Kejaksaan Negeri Bulukumba di Kajang yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
9.Tersangka SHOFYAN B ALIAS SOFIAN BIN ANDI BAHARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Soppeng yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
10.Tersangka DARWIS ALIAS DARE BIN H SOLLING dari Kejaksaan Negeri Sinjai yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
11.Tersangka IRFAN WAHYUDI ALIAS IRFAN dari Kejaksaan Negeri Makassar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12.Tersangka MARDIANA ARIS ALIAS WE RIMBA dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button