Jokowi Center Minta Pemerintah Lepaskan Penahanan Kapal Muatan Dagangan Petani dan Nelayan
ADHYAKSAdigital.com — Jokowi Center Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta pemerintah melalui TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan untuk segera melepaskan Kapal MV Mathu Bhum yang mengangkut muatan dagangan petani dan nelayan.
Hal ini diungkapkan Ketua Jokowi Center Sumut, Sugianto Makmur menanggapi penahanan Kapal MV Mathu Bhum, Minggu, 19 Juni 2022.
Ia memandang, penahanan kapal muatan dagangan milik petani dan nelayan Sumut telah mencederai nawacita Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Presiden Jokowi tidak akan pernah mau menyakiti hati masyarakat, apalagi sampai merugikan petani dan nelayan,” ungkap politisi PDIP ini.
Sang legislator yang duduk di DPRD Sumut ini memandang, TNI AL dalam hal ini Lantamal I Belawan telah salah mengartikan perintah Presiden Jokowi.
“Lantamal I Belawan dalam hal ini mulanya beralasan menjalankan perintah Presiden, melarang sementara ekspor cpo dan produk turunannya untuk melakukan penahanan kapal tersebut,” cetus Ketua Jokowi Center Sumut. Sementara instansi teknis dalam hal ini BC dan Syahbandar tidak menemukan adanya kesalahan pada kapal maupun muatannya.
Pria berkacamata ini menilai, penahanan Kapal MV Mathu Bhum telah menganggu dan membuat masalah di sektor perdagangan Sumut.
Padahal, Presiden Jokowi menginginkan industri perdagangan dalam negeri dapat tumbuh berkembang pascapandemi beberapa tahun lalu.
Oleh karena itu, Ketua Jokowi Center Sumut, Sugianto Makmur meminta Danlantamal I Belawan bersikap bijaksana untuk segera membebaskan Kapal MV Mathu Bhum, agar dapat berlayar kembali mendistribusikan dagangan milik petani dan nelayan yang telah lama tertahan.
Harus Bertanggungjawab
Anggota Fraksi PDIP DPRD Sumut, Sugianto Makmur menyebutkan, Danlantamal I Belawan harus bertanggungjawab atas penahanan Kapal MV Mathu Bhum. Karena telah merugikan material dan inmaterial yang dialami petani dan nelayan.
“Dalam kasus ini, saya menemukan pelanggaran hukum oleh penegak hukum yang sudah melampaui kewenangannya dan melanggar tupoksi. Dari penahanan itu telah memunculkan efek domino yang lebih besar, baik dari segi material dan inmaterial,” ungkap politisi PDIP ini.
Dari segi material yang timbul, lanjut Sugianto, pastinya barang-barang yang ditahan didalam kapal tersebut sudah menurun kualitas dan tidak bisa dipakai.
“Kerugian material ini siapa yang menanggung. Apa Danlantamal dengan aksinya menahanan kapal tersebut sudah memikirkan kerugian material itu,” ucap Sugianto.
Yang lebih parah lagi yang dialami adalah kerugian inmaterial. “Yaitu kepercayaan pembeli di luar negeri sudah tidak ada atau berkurang kepada pelaku usaha asal Sumut. Kemungkinan besar pembeli luar negeri tidak akan mau beli lagi barang dari Belawan, Sumut,” cetusnya.
Kapal yang ditahan Lantamal I Belawan pada 4 Mei 2022 lalu, sebagian dari barang merupakan hasil laut dan pertanian. “Lalu bagaimana nasib petani dan nelayan kita, siapa yang mau bertanggungjawab atas kerugian inmaterial, yang dapat mematikan kehidupan puluhan ribu hingga jutaan jiwa,” bebernya.
Mengapa demikian dikatakan begitu, lanjut Sugianto, karena efek penahanan satu kapal ini saja akan membuat pembeli melihat citra keamanan di negeri. “Kapal muatan barang komoditas tiba-tiba saja bisa ditangkap oleh tentara. Pasti akan memunculkan ketidakpastian hukum dan kepercayaan dalam berinvestasi,” jelasnya seraya menambahkan, pastinya eksportir Sumut akan tidak lagi dipercaya.
Ia menyebutkan, dalam kasus penahanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan jangan dilihat dari berapa nilai kontainer yang diamankan, tapi efek inmaterial yang ditanggung lebih besar lagi.
Desakan Pembebasan Kapal
Desakan pembebasan Kapal MV Mathu Bhum juga datang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatera Utara (APINDO Sumut).
Ketua APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan beranggapan, pengamanan Kapal MV Mathu Bhum oleh Lantamal I Belawan dilakukan pada 4 Mei 2022, namun hingga saat ini setelah sebulan sepuluhan hari penyidikannya belum juga membuahkan hasil.
Haposan Siallagan memperoleh kabar dan laporan bahwa pelaku usaha yang tergabung di APINDO Sumut sedang merugi atas kejadian penahanan kapal Mathu Bhum. “Atas penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut, di mana sebanyak lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura. Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar,” sebut Haposan didampingi Sekretaris APINDO Sumut, Endy Kartono, akhir pekan lalu.
Rektor Universitas HKBP Nommensen ini menerima informasi bahwa sebelum diberikan laik laut, sebelum Kapal MV Mathu Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar, baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
“Seharusnya, sebelum Kapal Mathu Bhum berlayar, oleh pihak regulator dilarang, namun ternyata diberikan izin berlayar. Kesalahan itu jangan merugikan pelaku usaha saja,” bebernya.
APINDO Sumut berharap kepada pemerintah khusus Panglima TNI untuk mengatensikan kasus penahanan Kapal Mathu Bhum. “Jika tidak terbukti melanggar regulasi, maka Lantamal I Belawan harus melepaskan seluruh awak dan muatan kapal, agar dapat berlayar mengirimkan komoditas ekspor Sumut ke tujuannya,” ucap Haposan yang juga Ketua Organda Sumut.
“Jangan sampai kepercayaan internasional kepada Indonesia terkhusus Sumut ternodai atas perkara ini. Apalagi, pada masa pascapandemi harusnya ekonomi Sumut mulai bangkit,” tambah Ketua APINDO Sumut.
Khawatirkan Ketidakpercayaan Buyer
Sementara itu, perwakilan eksportir sayur sayuran Sumut, Syahril Rudi Siregar berharap kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus ini. “Kita tidak tahu sapa benar dan salah dalam kasus ini, yang kami harap kepastian hukumnya,” katanya ketika ‘mengadu’ ke Fraksi PDIP DPRD Sumut, Rabu, 15 Juni 2022.
Ekspor sayur-sayuran ini adalah bisnis kepercayaan antara buyer dan seller. “Dalam kasus ini, kita khawatirkan munculnya ketidakpercayaan buyer kepada kami sebagai eksportir Sumut. Sehingga, tidak akan ada lagi permintaan ekspor sayur-sayuran kepada kami,” bebernya.
Kondisi yang dialami saat ini setelah 40 hari penahanan Kapal MV Mathu Bhum, dipastikan sayur-sayuran (jenis sayur kol) telah rusak. “Kami tidak ingin mengirimkan barang yang rusak kepada buyer. Double rugi namanya yang telah kami alami. Pertama, rugi material dan kedua hilangnya kepercayaan buyer luar negeri,” jelasnya.
Sebelumnya, diberitakan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Karotang 872 menggagalkan pengiriman 34 kontainer melalui Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara (Sumut).
“Penangkapan diawali dengan informasi intelijen Pangkalan Lantamal 1 Belawan yang ditindaklanjuti oleh unsur Koarmada 1 dan KRI Karotang 872 berhasil menangkap KM MV Mathu Bhum,” kata Panglima Koarmada RI, Laksamana Madya Agung Prasetiawan di Pelabuhan Belawan, 6 Mei lalu.
Agung Prasetiawan penindakan itu untuk menindaklanjuti instruksi Presiden RI Jokowi yang melarang ekspor minyak goreng, CPO dan turunannya. Kemudian sesuai Permendag RI Nomor 22 Tahun 2022 tanggal 23 April 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya.
“Tindakan TNI AL sudah sesuai dengan tugas penegakan di laut. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Lantamal 1 Belawan,” bebernya. ***
Laporan: Max Tamba