Nasional

Penegakan Hukum Hati Nurani, 8 Perkara Diganjar RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum hati nurani Kejaksaan Agung terus di gelorakan. Perkara pidana yang ancaman penjaranya kurang dari 5 (lima) tahun. Termasuk juga bila tersangka pidana baru pertama sekali melakukan aksi pidana dan adanya pemulihan bagi korban.

Sebagai perwujudan kepastian hukum, Kejaksaan Agung menerbitkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Terbaru, Jumat 17 Juni 2022, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 8 (delapan) Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ekspose dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Adapun 8 (delapan) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut:

1. Tersangka T. ZAIRI BIN T. ARIYAN dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka SURIADI ALIAS ANDEK BIN SUMURADIN dari Kejaksaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka USMAN ARIFIN BIN MARIFIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 49 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
4. Tersangka RISKI ARDIAN BIN M. RAMLI dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka M. MUTAQIN BIN ILYAS NURDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2), ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
6. Tersangka ISMAIL BIN KAMARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka FADJRIN dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka SOFYAN A.H. MANGIL ALIAS PIYAN dari Kejaksaan Negeri Toli-Toli yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Kemudian, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button