Nasional

Kepala Sekolah Se Sabang Jangan Korupsi!

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Pemerintah Kota Sabang. Pembangunan di Kota Sabang dapat berjalan dengan baik, masyarakat hidup sejaterah.

Tak ketinggalan di sektor pendidikan, Kejari Sabang mengingatkan seluruh Kepala Sekolah SMP dan SMA di Kota Sabang untuk jangan melakukan korupsi dan melakukan praktik pungutan liar dalam pelayanan pendidikan.

Bertempat di Aula SMP N 02 Kota Sabang, Kamis 16 Juni 2022 digelar Sosialisasi aspek hukum pengelolaan dana bos yang dihadiri oleh Kajari Sabang Choirun Parapat SH.MH, Kasi Intel Jen Tanamal, SH., Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., Kasi Datun Yovi Iskandar, SH., serta Kadis Pendidikan Kota Sabang Desiana, S.Pd M.Pd.

Bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan Kejari Sabang untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bos serta memberikan materi hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Kajari Sabang dalam penyampaiannya mengingatkan bagi para Kepala Sekolah untuk memahami secara utuh aturan-aturan terkait Dana Bos seperti Permendikbudristek No 2 tahun 2022, Perwal Kota Sabang, dan lain-lain, juga ditekankan kegiatan harus dilaksanakan secara benar, menghindari kegiatan-kegiatan fiktif, mempersiapkan bukti pertanggung jawaban serta pelaporan yang sudah berbasis IT.

“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkuaitas di Kota Sabang. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegas Kajari Sabang Khoirun Parapat.

Kadis Pendidikan Kota Sabang Desiana, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi dimaksud dengan harapan agar semua Kepala Sekolah yang mengelola Dana Bos terhindar dari jerat hukum, sekaligus juga memberikan penguatan pengetahuan dalam pengelolaan Dana Bos.

Bahwa peserta yang hadir terdiri dari 34 Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA se Kota Sabang dan unsur Dinas Pendidikan Kota Sabang.(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button