Nasional

Kejagung dan Kemenkeu Jalin Kerjasama

ADHYAKSAdigital.com –Kementerian Keuangan dengan Kejaksaan Agung menandatangani kerja sama dalam rangka menguatkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang hingga korupsi, Kamis 17 Juni 2022.

Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Perjanjian ini berisi sejumlah tambahan landasan hukum dalam melaksanakan kinerja di lapangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perjanjian kerja sama ini dipandang penting guna hadirnya saling menjaga dan saling mendukung kedua pihak. Diantaranya dengan mensinergikan dalam proses menjaga keuangan negara.

“Kami berdua (Menkeu dan Jaksa Agung) menyaksikan dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan penandatangann dengan Jamintel maupun Jampidsus ini akan sangat-sangat membantu,” katanya usai menyaksikan penandatanganan, di kantor Kementerian Keuangan.

“(ranahnya) Di dalam pelaksanaan jajaran Bea dan Cukai di lapangan yang pasti berhadapan langsung dengan banyak pelaku ekonomi dan dalam penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,” tambah dia.
Sri Mulyani memandang tugas Bea dan Cukai selain menjaga keuangan negara, juga mendukung industri dalam menciptakan pemulihan kondisi ekonomi.

Terutama saat ini saat komoditas sedang mengalami kenaikan secara global.“Terutama pada saat komoditas sedang mengalami booming yang sangat tinggi dan tentu akan menambah tekanan terhadap kerja di lapangan. Jadi ini (penandatanganan kerja sama) adalah sangat-sangat tepat waktunya,” terang Sri Mulyani.

Untuk perjanjian antara DJBC dengan Jampidsus, Sri Mulyani menjelaskan dilakukan untuk menguatkan jalur laporan pengaduan masyarakat. Penguatan itu juga dilakukan agar bisa mempercepat verifikasi dan koordinasi tentang penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan pencucian uang bea dan cukai.”Ini bersamaan dengan telah diundangkannya UU No 7 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan,” ungkapnya.

Sementara kerja sama antara DJP dengan Jamintel dilakukan sebagai pedoman dan koordinasi antara dua lembaga itu. Penguatan dalam kerjasama ini untuk penguatan informasi, tindak pidana korupsi perpajakan hingga penyidikan.”Kami berharap juga seperti perpajakan pelaporan akan masuk hampir yakin mendapatkan mengenai apa-apa yang dilakukan pengaduan masyarakat yang menunjukkan informasi mengenai indikasi Tindak pidana kepabeanan dan cukai atau dan korupsi,” tutur Sri Mulyani.

Dalam kesempatan yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan akan ikut mengawasi tindak pidana yang bisa terjadi di DJBC dan DJP. Pengawasan dilakukan agar tidak ada kebocoran di dalam penerimaan keuangan negara.”Tentunya dalam hal ini bea cukai yang punya kewenangan dalam penyelundupan pajak, penyidikan untuk pajak. Kami hanya sebagai pengawas jangan sampai ada kebocoran di dalam penerimaan keuangan negara sangat simple,” ujarnya.

Burhanuddin mengungkap dalam pengawasannya, ia berharap antara Kejaksaan Agung dan DJP serta DJBC bisa bertukar informasi jika ada penyelewengan di dalam masing masing lembaga. “Sebagai momentum bahwa kita saling mengenai paling tidak saling mengenai kalau ada persoalan mari kita saling mengingatkan bahwa kami terbuka untuk saling tukar informasi. Kalau ada jaksa yang nakal informasikan ke saya, dan juga nanti siapa tahu teman-teman ada yang kurang kerjanya benar ayu kita informasikan,” pungkasnya. (Felix Sidabutar/detikfinace)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button