Nasional

YLBHI Dukung Penerapan RJ Kejaksaan

ADHYAKSAdigital.com –Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice). Hal itu dinilai sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara bagi masyarakat pencari keadilan,

Demikian Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, S.H.I dalam pertemuan silaturahmi dan koordinasi dengan Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Kantor Pusat YLBH, Jalan Dippnegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juni 2022.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Antar Lembaga (Hubaga) Digdiyono Basuki Susanto, S.H. M.H., didampingi Kepala Sub Bidang (Kasubid) Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Widiyanto Nugroho, S.Kom., S.H., M.H. dan Kasubid Kehumasan Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. melakukan kunjungan dan pertemuan dalam rangka koordinasi kelembagaan guna menjalankan fungsi koordinasi dengan lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum YLBHI Muhamad Isnur, S.H.I. mengapresiasi kedatangan Bidang Hubaga pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam rangka memudahkan koordinasi antar kedua lembaga.

Ketua Umum YLBHI mengharapkan agar koordinasi antara Kejaksaan Agung dan YLBHI tidak hanya dalam hal kelembagaan, tetapi juga dalam hal pengawalan kebijakan. Selain itu, YLBHI mendorong revisi KUHAP karena salah satu domain dan wewenang Kejaksaan, tetapi sadar akan banyak tantangan dan rintangan dalam pengesahan RUU ini. “Saya juga mengapresiasi kebijakan Jaksa Agung melalui Restorative Justice sebagai bentuk kinerja yang baik dalam menyelesaikan perkara di masyarakat,” ujar Ketua Umum YLBHI.

Selanjutnya, Kabid Hubaga menjelaskan kunjungan ini merupakan agenda formal dalam menjalankan fungsi koordinasi yang dimiliki Bidang Hubaga di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

“Kami jadikan YLBHI sebagai prioritas dalam bermitra karena YLBHI sebagai lembaga non pemerintah memiliki akses luar biasa dalam menjangkau ke daerah-daerah. Kami harap kita akan saling support sebagai mitra,” lanjutnya.

Kabid Hubaga menjelaskan bahwa tidak hanya di pusat, pihaknya mengharapkan koordinasi berjalan di tingkat daerah antara Kejaksaan dan cabang YLBHI daerah, dan oleh karenanya diperlukan data-data pengurus di daerah untuk memudahkan dalam bermitra. Koordinasi dilakukan dalam rangka meningkatkan peran YLBHI guna menunjang tugas Jaksa untuk menyelesaikan perkara-perkara di masyarakat.(Felix Sidabutar/Relis)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button