Tim Koneksitas Lacak Aset Tersangka Korupsi TWP AD
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi dan ekspose pelacakan aset yang terkait dalam perkara korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 – 2020.
“Menindaklanjuti arahan Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD (Kasad) selaku Perwira Penyerah Perkara (Papera) bahwa harus dilakukan pelacakan aset korupsi TWP AD untuk dikembalikan kepada prajurit,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu, 15 Juni 2022.
Menurutnya, upaya dari Tim Pelacakan Aset pada tahap penyidikan telah berhasil melakukan pelacakan dan pengamanan aset yang ada pada para terdakwa dan pihak-pihak lainnya berupa harta benda bergerak dan tidak bergerak.
“Di antaranya kendaraan roda empat, tanah dan bangunan, serta surat berharga berupa investasi saham di perusahaan finance dengan total nilai sementara yang diamankan Rp 54,5 miliar,” katanya.
Dalam perkara ini, telah ditetapkan dua terdakwa, yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari. Saat ini, kedua terdakwa dalam tahap persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Selain itu, Tim Pelacakan Asset akan menginventarisir keseluruhan aset yang sudah berhasil disita dan berkoordinasi untuk upaya pelacakan aset lainnya.
Adapun beberapa aset, di antaranya berstatus telah dilimpahkan kepada Oditur Militer sebagai barang bukti dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi dengan Tim Penuntut terdiri atas Oditur Militer Tinggi didampingi Jaksa yang bersidang.
Selain itu, terdapat barang bukti berupa saham dengan nilai pembelian oleh terdakwa Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah Rp 25 miliar.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Penyidik Koneksitas dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta tracing Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap adanya kerugian keuangan Negara Rp 133 miliar.
(Max Tamba)